Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2025/PN Slw PT BPR BKK JATENG CABANG TEGAL 1.MANSUR
2.DEWI SUSANAH
3.Siti Fatimah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2025/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat 030 /GS/BKK-22/XII/2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG CABANG TEGAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MANSUR
2DEWI SUSANAH
3Siti Fatimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.685.953,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga jaminan sebidang tanah SHM No. 0179 dengan luas 150 m2 yang terletak di Banjarturi, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal  yang diletakan  atas nama TERGUGAT III;
  4. Bahwa agar gugatan tidak sia–sia/ tidak illusioir, maka PENGGUGAT mohon agar objek aquo dapat diletakkan sita eksekusi/sita jaminan (Conservatoir Beslag) 
  5. Menghukum  PARA TERGUGAT  untuk  MEMBAYAR  kepada  PT  BPR  BKK    Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal sebesar Rp. 65.685.953,- (enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang agunan dari PARA TERGUGAT.
  6. Menyatakan  sah  PENGGUGAT  memasang   Papan  Tanda  bertuliskan  “TANAH BESERTA BANGUNAN INI DISITA DAN DALAM PENGAWASAN PT. BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Kabupaten Tegal“ pada lahan dengan SHM No. 0179 dengan luas 150 m2 yang terletak di Desa Banjarturi, Kecamatan Warureja, Kabupaten Kab. Tegal yang dijaminkan kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap WANPRESTASI ini terdiri dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan PARA TERGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak