Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa perbuatan oleh para Tergugat menguasai lahan sawah tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat sebagai pemilik tanah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) yang telah dikuasai selama puluhan tahun kepada Penggugat;
- Menetapkan sawah berbentuk persil atau leter C yang belum SHM dengan nomor 2353 atas nama Kundiyani Risila dengan luas 0782 da (desiare) dasar perolah tersebut melalui turun waris orang tua Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 4 januari tahun 1986 yang terletak didesa Dukuhwaru Kecamatan Dukuhwaru menjadi Atas Nama Penggugat Kundiyani Risila ;
- Memerintahkan Kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Tata Ruang Kabupaten Tegal agar persil atau leter C dengan nomor 2353 atas nama Kundiyani Risila menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama Kundiyani Risilia yang mengikat dab berkekuatan Hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 115.000.000,00 (Seratus Lima Belas Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT dan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |