Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Slw KUNDIYANI RISILA BINTI HUDIYONO AKHMAD SUTEJO BIN KREPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUNDIYANI RISILA BINTI HUDIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR ALI, S.H.I., M.H.KUNDIYANI RISILA BINTI HUDIYONO
Tergugat
NoNama
1AKHMAD SUTEJO BIN KREPA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hartiwi binti Krepa
2Salamah binti Krepa
3Slamet Riyadi bin Krepa
4Warningsih binti Krepa
5Ranitah binti Krepa
6Kepala Desa Dukuhwaru
7BPN Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 115.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa perbuatan oleh para Tergugat  menguasai lahan sawah tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat sebagai pemilik tanah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) yang telah dikuasai selama puluhan tahun kepada Penggugat;
  4. Menetapkan sawah berbentuk persil atau leter C yang belum SHM dengan nomor 2353 atas nama Kundiyani Risila dengan luas 0782 da (desiare) dasar perolah tersebut melalui turun waris orang tua Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 4 januari tahun 1986 yang terletak didesa Dukuhwaru Kecamatan Dukuhwaru menjadi Atas Nama Penggugat Kundiyani Risila ;
  5. Memerintahkan Kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Tata Ruang Kabupaten Tegal agar persil atau leter C dengan nomor 2353 atas nama Kundiyani Risila menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama Kundiyani Risilia  yang mengikat dab berkekuatan Hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 115.000.000,00 (Seratus Lima Belas Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT dan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  9. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul      dari perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak