Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Slw MUALIFATUN, S.H., M.H. NOVA ANDI WIJAYA alias TOMPEL bin AGUNG LESTIONO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 209 /M.3.43/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUALIFATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVA ANDI WIJAYA alias TOMPEL bin AGUNG LESTIONO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa NOVA ANDI WIJAYA alias TOMPEL bin AGUNG LESTIONO (alm)  pada Hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 22.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah ikut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi,dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr.Acil (DPO) melalui pesan WhatsApp Nomor +62 877-7380-9065 dengan maksud membeli narkotika jenis shabu ukuran C sebanyak 10 (sepuluh) paket, dengan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket. Selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran melalui aplikasi Dana dengan cara mentransfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh Sdr.Acil (DPO) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah pembayaran diterima, Terdakwa memperoleh pesan berupa gambar dan tautan peta (maps) yang menunjukan lokasi pengambilan barang (sabu) di pinggir jalan wilayah Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
  • Bahwa di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di pinggir jalan turut Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu di lokasi tersebut diatas, kemudian kembali ke rumah dan mengambil sebagian dari setiap paket tersebut, selanjutnya memasukkan shabu yang dibungkus plastik klip bening ke dalam potongan sedotan yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk dijual kembali dengan harga berkisar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per paket. Dalam penjualannya Terdakwa dibantu oleh Sdr. ICUK (DPO) dengan cara menyerahkan seluruh paket shabu yang diterima dari Sdr. ACIL (DPO) kepada Sdr. ICUK (DPO) untuk diedarkan melalui sistem peletakan di lokasi tertentu di wilayah Slawi yang selanjutnya paket sabu tersebut di foto dan dibuatkan peta (maps) guna memudahkan pembeli mengambilnya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 22.50 WIB, bertempat di dalam rumah turut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Terdakwa di datangi oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip putih bening dan disimpan dalam plastik warna putih yang tergeletak di atas kursi di kamar rumah Terdakwa yang diakui sebagai milik Terdakwa sendiri, kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 8 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 863818050071746 dan IMEI 2: 863818050071753 beserta SIM card Nomor +62 853-2251-93741 yang berada di saku celana Terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut ditemukan pesan dari Sdr. ICUK (DPO) berupa gambar disertai peta (maps) lokasi pengambilan shabu yang berada di pinggir jalan bundaran Tugu Poci turut Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, sehingga Terdakwa bersama Petugas Kepolisian menuju ke lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening dan potongan sedotan untuk kemudian diserahkan kepada Petugas Kepolisian, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor: 3858/NNF/2025 tanggal 8 Desember 2025, telah dilakukan uji lab terhadap barang bukti, berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti diantaranya:
      1. BB - 9800/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17060 (nol koma satu tujuh nol enam) gram
      2. BB - 9801/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,13659 (nol koma satu tiga enam lima sembilan)
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 3858/NNF/2025, tanggal 08 Desember 2025 disimpulkan bahwa BB-9800/2025/NNF, BB-9801/2025/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk kesenangan Terdakwa pribadi.
  • Bahwa pada saat Saksi Ilham Satrio P, S.H., Bin Djoni Ismantoro dan Saksi Bagus Irawan Bin Wasiyo mengamankan Terdakwa, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo  UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa NOVA ANDI WIJAYA alias TOMPEL bin AGUNG LESTIONO (alm)  pada Hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 22.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan ikut Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika I bukan tanaman”,  adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 22.50 WIB, bertempat di dalam rumah turut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal saat sedang berada di dalam rumah, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip putih bening dan disimpan dalam plastik warna putih yang tergeletak di atas kursi di kamar rumah Terdakwa yang diakui sebagai milik Terdakwa sendiri, kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 8 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 863818050071746 dan IMEI 2: 863818050071753 beserta SIM card Nomor +62 853-2251-93741 yang berada di saku celana Terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut ditemukan pesan dari Sdr. ICUK (DPO) berupa gambar disertai peta (maps) lokasi pengambilan shabu yang berada di pinggir jalan bundaran Tugu Poci turut Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, sehingga Terdakwa bersama Petugas Kepolisian menuju ke lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening dan potongan sedotan, untuk kemudian diserahkan kepada Petugas Kepolisian, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor: 3858/NNF/2025 tanggal 8 Desember 2025, telah dilakukan uji lab terhadap barang bukti, berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti diantaranya:
      1. BB - 9800/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17060 (nol koma satu tujuh nol enam) gram
      2. BB - 9801/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,13659 (nol koma satu tiga enam lima sembilan)
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 3858/NNF/2025, tanggal 08 Desember 2025 disimpulkan bahwa BB-9800/2025/NNF, BB-9801/2025/NNF, yang disita dari yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk kesenangan Terdakwa pribadi.
  • Bahwa pada saat Saksi Ilham Satrio P, S.H., Bin Djoni Ismantoro dan Saksi Bagus Irawan Bin Wasiyo mengamankan Terdakwa, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menguasai, menyimpan, menyediakan Narkotika Golongan I.

---- Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya