Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT. BANK RAKYAT INDONESIA Unit Gumayun Cabang Slawi EDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Unit Gumayun Cabang Slawi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.540.407,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 9472548/6077/08/22 Tanggal 10 Agustus 2021
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor 9472548/6077/08/22 Tanggal 10 Agustus 2021
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar

Rp. 48.540.407.-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 48.540.407,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 38.647.022,-

Tunggakan Bunga Rp. 9.893.385,-

 

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Pedagangan, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.00966/Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal atas nama 1 Edi 2 Don Suinah, dengan luas 218 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00495/Gumayun/2017 tanggal 14 Juli 2017 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak