Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. 1.ARIP HERMAWAN Bin RADIN
2.SAMSURI Bin DAUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 540 /M.3.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIP HERMAWAN Bin RADIN[Penahanan]
2SAMSURI Bin DAUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I. ARIP HERMAWAN Bin RADIN dan Terdakwa II. SAMSURI Bin DAUN pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari dalam Tahun 2023, bertempat di Ds. Gembongdadi Rt. 08 Rw. 01 Kec. Suradadi Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I mendatangi rumah Saksi TUMINAH di Ds. Gembongdadi Rt. 08 Rw. 01 Kec. Suradadi Kab. Tegal pada area sumur yang terletak di samping rumah Saksi TUMINAH yang tertutup pagar pembatas dari bambu. Setelah itu Terdakwa I langsung memanjat pagar bambu pada area sumur Saksi Tuminah dan setelah di dalam area sumur Terdakwa I membuka kunci pintu pagar area sumur dan memanggil Terdakwa II untuk masuk ke dalam area sumur, yang mana di area sumur terdapat 1 (satu) unit Pompa air Jetpump Tipe Jet 108 Bit Merek Shimizu warna hijau, kemudian Terdakwa I membongkar pralon yang terpasang dengan pompa air milik Saksi Tuminah dan Terdakwa II membantu menggulung kabel pompa air, setelah Terdakwa I berhasil melepas pralon kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I pergi membawa pompa air milik Saksi Tuminah ke rumah Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra milik Terdakwa I, kemudian setelah 3 (tiga) hari Terdakwa I dan Terdakwa II berusaha untuk menjual pompa air milik saksi Tuminah tersebut Saksi SUCI, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menitipkan pompa air tersebut dan meletakkan di dapur milik Saksi SUCI. Setelah menitipkan pompa air tersebut para Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi SUCI untuk mencari pembeli, namun para terdakwa kesulitan untuk menjual pompa air tersebut hingga akhirnya para terdakwa ditangkap oleh Polisi.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang tersebut tanpa seijin dari saksi Tuminah selaku pemilik serta para Terdakwa tidak ada hak atas barang berupa 1 (satu) unit Pompa air Jetpump Tipe Jet 108 Bit Merek Shimizu warna hijau tersebut.
  • Akibat perbuatan para Terdakwa Saksi TUMINAH Binti WAAN (Alm) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)

 

------ Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3, Ke-4, dan ke-5 Jo KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya