| Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor : 1144/DA/AF/122021 tanggal 06 Desember 2021.
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor : 1144/DA/AF/122021 tanggal 06 Desember 2021.
- Menyatakan tunggakan kewajiban hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat sampai bulan Agustus 2025 adalah sebesar Rp.112.321.403,-
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 112.321.403,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
Pokok Hutang Rp. 40.400.000.,-
Bunga Rp. 18.600.000-
Denda keterlambatan Rp. 53.321.403-
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan/atau berikut bangunan yang terletak di Desa Muncanglarang, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Sertipikat Hak Milik Nomor : 00560, No. Surat Ukur : 00371/Muncanglarang/2015, atas nama Eliza Rahayu, tanggal penerbitan 04 September 2015, luas tanah 272 m2 yang telah diletakkan dalam perkara ini
- Memerintahkan pengosongan agunan yang diserahan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan/atau berikut bangunan yang terletak di Desa Muncanglarang, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Sertipikat Hak Milik Nomor : 00560, No. Surat Ukur : 00371/Muncanglarang/2015, atas nama Eliza Rahayu, tanggal penerbitan 04 September 2015, luas tanah 272 m2 yang telah diletakkan dalam perkara ini
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai dan ingkar dalam memenuhi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisjide) dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sita jaminan (conservatior beslag) yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Desa Muncanglarang, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Sertipikat Hak Milik Nomor : 00560, No. Surat Ukur : 00371/Muncanglarang/2015, atas nama Eliza Rahayu, tanggal penerbitan 04 September 2015, luas tanah 272 m2 yang telah diletakkan dalam perkara ini
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |