Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Slw Suroso Adiprawiro Lukman Hakim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suroso Adiprawiro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD MUFASIRIN, S.H.,M.H., M.Kn.Suroso Adiprawiro
Tergugat
NoNama
1Lukman Hakim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 105.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 1% (satu persen) setiap bulan dari total kewajiban, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh kewajiban dilunasi;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
  7. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat guna menjamin pelaksanaan putusan;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya;
  9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak