Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH Taufik Nurrohman Bin Mahroni Sakeh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 417 /M.3.43/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Taufik Nurrohman Bin Mahroni Sakeh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH  pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Pesarean  Rt. 019 / 005, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Prov. Jawa Tengah, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:  -----------------------------------------------------------

berawal pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH sedang berada di rumahnya masuk Desa Pesarean  Rt. 019 / 005, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal tengah bermain hp pribadinya merk Iphone XR, warna Hitam, Nomor IMEI 1 : 353065100610902, Nomor IMEI 2 : 353065100525423, Nomor Simcard : 081575589695 yang kemudian berchatingan melalui Instagram dengan akun Bang Jack yang mana terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH berniat untuk membeli obat obatan terlarang, kemudian terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH diberi nomor whatsapp 081287952829 yang selanjutnya terdakwa chathing ke whatshaap tersebut guna melancarkan pemesanan obat obatan terlarang tersebut dengan maksud untuk dijual Kembali kepada teman temannya dan orang yang terdakwa kenal agar mendapat keuntungan serta dikonsumsi pribadi. Selanjutnya pada pukul 18.30 wib terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH pergi menuju atm di dalam Indomart singkil Adiwerna untuk membayar pesanan obat obatan terlarang tersebut seharga Rp. 3,000,000 (tiga juta rupiah) dan setelahnya pulang ke rumah unutk menunggu paket tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 wib terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH sedang berada di teras rumahnya mendapat sebuah paket SICEPAT yang ternyata berisikan 1.100 (seribu seratus) butir obat keras jenis TRAMADOL, 150 (seratus lima puluh) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL dan 10 (sepuluh) butir obat psikotropika jenis MERLOPAM 2 LORAZEPAM yang terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH pesan dari akun Instagram Bang Jack. Setelah mendapat paket SICEPAT tersebut terdakwa dikagetkan dengan munculnya sejumlah anggota kepolisian yang menangkap terdakwa atas kepemilikan obat obatan terlarang tersebut. Selanjutnya saksi FIRLIANA ZALMAN HUSZAEN bin FIRMAN dan saksi BAGUS IRAWAN bin WASIYO melakukan penggeledahan pada rumah terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH dan ditemukan pada lemari yaitu obat Tramadol sebanyak 150 butir yang menurut terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH katakan adalah sisa obat Tramadol yang belum habis terjual, sebelumnya pada pukul 09.00 wib hari Senin tanggal 05 Februari 2024 saksi MUSTOFA HUSEN bin WARYONO datang kerumah terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH untuk membeli obat Tramadol sejumlah 3 (tiga) butir yang dihargai Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Setelah dilakukan penggeledahan pada sekitar pukul 13.30 wib datang saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO untuk mengambil obat Tramadol yang telah saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO pesan dari terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH pada pukul 11.45 wib melalui pesan whatsapp sejumlah 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah). Sebelumnya pada hari mingg 28 Januari 2024 juga sudah pernah membeli obat Tramadol kepada terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH sehingga saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO dengan tenang menuju rumah terdakwa, namun saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO kaget karena sesampainya di depan teras rumah terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO melihat beberapa petugas kepolisian yang telah menangkap terdakwa. Saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO. Selanjutnya terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH bersama Saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO dengan petugas kepolisian menjemput saksi MUSTOFA HUSEN bin WARYONO yang saat itu sedang membantu orang tuanya untuk dibawa ke kantor kepolisian resor tegal.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 460/NPF/2024 tanggal 16 Februari 2024 menyatakan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket obat obatan terlarang yang 1.100 (seribu seratus) butir obat keras jenis TRAMADOL, 150 (seratus lima puluh) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL dan 10 (sepuluh) butir obat psikotropika jenis MERLOPAM 2 LORAZEPAM di atas adalah mengandung METAMFETAMENA terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (Enam puluh satu)  lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah dilakukan dengan tidak memiliki hak dan ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan kesehatan atau pendidikan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 435 UU. RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU. RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH  pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Pesarean  Rt. 019 / 005, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Prov. Jawa Tengah, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu . Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: -------------------

berawal pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH sedang berada di rumahnya masuk Desa Pesarean  Rt. 019 / 005, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal tengah bermain hp pribadinya merk Iphone XR, warna Hitam, Nomor IMEI 1 : 353065100610902, Nomor IMEI 2 : 353065100525423, Nomor Simcard : 081575589695 yang kemudian berchatingan melalui Instagram dengan akun Bang Jack yang mana terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH berniat untuk membeli obat obatan terlarang, kemudian terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH diberi nomor whatsapp 081287952829 yang selanjutnya terdakwa chathing ke whatshaap tersebut guna melancarkan pemesanan obat obatan terlarang tersebut dengan maksud untuk dijual Kembali kepada teman temannya dan orang yang terdakwa kenal agar mendapat keuntungan serta dikonsumsi pribadi. Selanjutnya pada pukul 18.30 wib terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH pergi menuju atm di dalam Indomart singkil Adiwerna untuk membayar pesanan obat obatan terlarang tersebut seharga Rp. 3,000,000 (tiga juta rupiah)  dan setelahnya pulang ke rumah unutk menunggu paket tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 wib terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH sedang berada di teras rumahnya mendapat sebuah paket SICEPAT yang ternyata berisikan 1.100 (seribu seratus) butir obat keras jenis TRAMADOL, 150 (seratus lima puluh) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL dan 10 (sepuluh) butir obat psikotropika jenis MERLOPAM 2 LORAZEPAM yang terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH pesan dari akun Instagram Bang Jack. Setelah mendapat paket SICEPAT tersebut terdakwa dikagetkan dengan munculnya sejumlah anggota kepolisian yang menangkap terdakwa atas kepemilikan obat obatan terlarang tersebut. Selanjutnya saksi FIRLIANA ZALMAN HUSZAEN bin FIRMAN dan saksi BAGUS IRAWAN bin WASIYO melakukan penggeledahan pada rumah terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH dan ditemukan pada lemari yaitu obat Tramadol sebanyak 150 butir yang menurut terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH katakan adalah sisa obat Tramadol yang belum habis terjual, sebelumnya pada pukul 09.00 wib hari Senin tanggal 05 Februari 2024 saksi MUSTOFA HUSEN bin WARYONO datang kerumah terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH untuk membeli obat Tramadol sejumlah 3 (tiga) butir yang dihargai Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Setelah dilakukan penggeledahan pada sekitar pukul 13.30 wib datang saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO untuk mengambil obat Tramadol yang telah saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO pesan dari terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH pada pukul 11.45 wib melalui pesan whatsapp sejumlah 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah). Sebelumnya pada hari mingg 28 Januari 2024 juga sudah pernah membeli obat Tramadol kepada terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH sehingga saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO dengan tenang menuju rumah terdakwa, namun saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO kaget karena sesampainya di depan teras rumah terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO melihat beberapa petugas kepolisian yang telah menangkap terdakwa. Saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO. Selanjutnya terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH bersama Saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO dengan petugas kepolisian menjemput saksi MUSTOFA HUSEN bin WARYONO yang saat itu sedang membantu orang tuanya untuk dibawa ke kantor kepolisian resor tegal.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 460/NPF/2024 tanggal 16 Februari 2024 menyatakan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket obat obatan terlarang yang 1.100 (seribu seratus) butir obat keras jenis TRAMADOL, 150 (seratus lima puluh) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL dan 10 (sepuluh) butir obat psikotropika jenis MERLOPAM 2 LORAZEPAM di atas adalah mengandung METAMFETAMENA terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (Enam puluh satu)  lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah dilakukan dengan tidak memiliki hak dan ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan kesehatan atau pendidikan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH  pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Pesarean  Rt. 019 / 005, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Prov. Jawa Tengah, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

berawal pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH sedang berada di rumahnya masuk Desa Pesarean  Rt. 019 / 005, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal tengah bermain hp pribadinya merk Iphone XR, warna Hitam, Nomor IMEI 1 : 353065100610902, Nomor IMEI 2 : 353065100525423, Nomor Simcard : 081575589695 yang kemudian berchatingan melalui Instagram dengan akun Bang Jack yang mana terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH berniat untuk membeli obat obatan terlarang, kemudian terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH diberi nomor whatsapp 081287952829 yang selanjutnya terdakwa chathing ke whatshaap tersebut guna melancarkan pemesanan obat obatan terlarang tersebut dengan maksud untuk dijual Kembali kepada teman temannya dan orang yang terdakwa kenal agar mendapat keuntungan serta dikonsumsi pribadi. Selanjutnya pada pukul 18.30 wib terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH pergi menuju atm di dalam Indomart singkil Adiwerna untuk membayar pesanan obat obatan terlarang tersebut seharga Rp. 3,000,000 (tiga juta rupiah) dan setelahnya pulang ke rumah unutk menunggu paket tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 wib terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH sedang berada di teras rumahnya mendapat sebuah paket SICEPAT yang ternyata berisikan 1.100 (seribu seratus) butir obat keras jenis TRAMADOL, 150 (seratus lima puluh) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL dan 10 (sepuluh) butir obat psikotropika jenis MERLOPAM 2 LORAZEPAM yang terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH pesan dari akun Instagram Bang Jack. Setelah mendapat paket SICEPAT tersebut terdakwa dikagetkan dengan munculnya sejumlah anggota kepolisian yang menangkap terdakwa atas kepemilikan obat obatan terlarang tersebut. Selanjutnya saksi FIRLIANA ZALMAN HUSZAEN bin FIRMAN dan saksi BAGUS IRAWAN bin WASIYO melakukan penggeledahan pada rumah terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH dan ditemukan pada lemari yaitu obat Tramadol sebanyak 150 butir yang menurut terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH katakan adalah sisa obat Tramadol yang belum habis terjual, sebelumnya pada pukul 09.00 wib hari Senin tanggal 05 Februari 2024 saksi MUSTOFA HUSEN bin WARYONO datang kerumah terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH untuk membeli obat Tramadol sejumlah 3 (tiga) butir yang dihargai Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Setelah dilakukan penggeledahan pada sekitar pukul 13.30 wib datang saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO untuk mengambil obat Tramadol yang telah saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO pesan dari terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH pada pukul 11.45 wib melalui pesan whatsapp sejumlah 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah). Sebelumnya pada hari mingg 28 Januari 2024 juga sudah pernah membeli obat Tramadol kepada terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH sehingga saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO dengan tenang menuju rumah terdakwa, namun saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO kaget karena sesampainya di depan teras rumah terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO melihat beberapa petugas kepolisian yang telah menangkap terdakwa. Saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO. Selanjutnya terdakwa TAUFIK NURROHMAN bin MAHRONI SAKEH bersama Saksi TEGAR MAULANA bin SUDIBYO dengan petugas kepolisian menjemput saksi MUSTOFA HUSEN bin WARYONO yang saat itu sedang membantu orang tuanya untuk dibawa ke kantor kepolisian resor tegal.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 460/NPF/2024 tanggal 16 Februari 2024 menyatakan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket obat obatan terlarang yang 1.100 (seribu seratus) butir obat keras jenis TRAMADOL, 150 (seratus lima puluh) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL dan 10 (sepuluh) butir obat psikotropika jenis MERLOPAM 2 LORAZEPAM di atas adalah mengandung METAMFETAMENA terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (Enam puluh satu)  lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah dilakukan dengan tidak memiliki hak dan ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan kesehatan atau pendidikan.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya