| Dakwaan |
Pada hari Minggu 16 Februari 2025 di dalam Rumah kontrakan Tersangka Sdri. SRI PUJIYATI Binti PARSONO ikut Ds. Sidaharja Rt. 25 Rw. 10 Kec. Suradadi kab. Tegal Tersangka Sdri. SRI PUJIYATI Binti PARSONO, Pati 2 Januari 1986, Petani/Pekebun, Alamat: Ds. Ngetuk Rt. 04 Rw. 02 Kec. Gunungwungkal Kab. Pati menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol kepada Sdr. ABDUL GHOFAR tanpa di sertai ijin dari pihak yang berwenang dengan cara Tersangka Sdri. SRI PUJIYATI Binti PARSONO pada Hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wib dengan di bantu 2 karyawan yang bekerja sebagai LC yaitu Sdri. RATNAWATI dan Sdri. NELI PEBI SANIAH mencari pelanggan/tamu dengan cara memanggil orang yang lewat di depan wisma KLARISTA milik Sdri. SRI PUJIYATI Binti PARSONO untuk mampir kedalam wisma KLARISTA. Dimana setelah berhasil menarik orang masuk kedalam wisma kemudian Sdri. SRI PUJIYATI Binti PARSONO menawarkan minuman beralkohol dan karaoke yang akan di temani oleh Sdri. RATNAWATI dan Sdri. NELI PEBI SANIAH. Dan setelah tamu duduk kemudian Sdri. RATNAWATI dan Sdri. NELI PEBI SANIAH mengambil 5 botol minuman beralkohol yang sebelumnya sudah di simpan di dalam wisma KLARISTA oleh Sdri. SRI PUJIYATI Binti PARSONO untuk kemudian di sajikan di atas meja untuk kemudian di jual kepada tamu/pelanggan.
Selanjutnya dalam tindakpidana yang dilaporkan disimpulkan tindak pidana ringan yang tercantum dalam Pasal 77 ayat (3) Jo Pasal 49 ayat (1b) Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang ketertiban umum.dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya serta membuat efek jera terhadap tersangka, maka dimohon kepada majelis untuk memberikan putusan yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan tersangka dan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat (3) Jo Pasal 49 ayat (1b) Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang ketertiban umum. |