Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2011/PN.SLW | 1.ANI USDIANTI 2.AFRIZAL AKBAR NUR FAUZI 3.GALIH ADI WICAKSONO |
1.GATOT SUBAGYO 2.MASKURI 3.NUR SOFATI 4.Pemerintah RI Cq. Badan Pertanahan Nasional Pusat. Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tegal 5.PEMDA KAB. TEGAL |
Penyerahan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jun. 2011 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2011/PN.SLW | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Sebelah Utara : Tanah milik H. Karnadi ; Sebelah Barat : Sungai / Kali ; Sebelah Selatan : Tanah milik Jarot ; Sebelah Timur : Tanah batas Desa Penusupan ; 9. Menghukum Tergugat I membayar kepada Para Penggugat uang ganti rugi sebesar Rp. 3.363.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah) dengan perincian : - Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.363.000.000,00 (satu milyar tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ; - Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ; 10. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu serta merta (uitvoebaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet banding atau kasasi ; 11. Menghukum Tergugat I untuk membayar dwongsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari dihitung sejak gugatan Para Penggugat di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi ; 12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV atau siapapun yang mendapatkan hak darinya agar segera menyerahkan harta obyek sengketa harta peninggalan almarhum Sudibyo kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, bersih tanpa syarat apapun ; 13. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |