Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2011/PN.SLW 1.ANI USDIANTI
2.AFRIZAL AKBAR NUR FAUZI
3.GALIH ADI WICAKSONO
1.GATOT SUBAGYO
2.MASKURI
3.NUR SOFATI
4.Pemerintah RI Cq. Badan Pertanahan Nasional Pusat. Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tegal
5.PEMDA KAB. TEGAL
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2011
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2011/PN.SLW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANI USDIANTI
2AFRIZAL AKBAR NUR FAUZI
3GALIH ADI WICAKSONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GATOT SUBAGYO
2MASKURI
3NUR SOFATI
4Pemerintah RI Cq. Badan Pertanahan Nasional Pusat. Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tegal
5PEMDA KAB. TEGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa 1. Ny. Ani Usdiyanti, 2. Afrizal Akbar Nurfauzi, 3. Galih Adi Wicaksono, 4. Tegar Maulana, 5. Amien Rais Zarkasih adalah ahli waris sah almarhum Sudibyo ;
  3. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik sah harta obyek sengketa harta peninggalan almarhum Sudibyo ;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah menguasai harta obyek sengketa harta peninggalan almarhum Sudibyo sengketa dengan cara melakukan pembagian harta bersama dengan akte pembagian bersama No.102/III/2009 tanggal 29 Maret 2009, melakukan pengalihan hak atas obyek sengketa harta peninggalan almarhum Sudibyo sertifikat Hak Milik No. 738 luas ± 1136 m² atas nama Gatot Subagyo (Tergugat) menerima pembayaran pembebasan harta obyek sengketa harta peninggalan alm. Sudibyo dari Pemerintah kab. Tegal dengan tanpa menghiraukan hak-hak Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari almarhum Sudibyo adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
  5. Menyatakan surat keterangan waris dan surat kematian masing-masing tertanggal 18 Maret 2009 yang dibuat Maskuri Kepala Desa Dukuh Salam Kec. Slawi Kab. Tegal (Tergugat II) tidak berkekuatan hukum karena tidak sah dan cacat hukum ;
  6. Menyatakan akta pembagian bersama No.102/III/2009 tertanggal 23 Maret 2009 yang dibuat di hadapan NUR SOFATI, SH (Tergugat III) Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) berkedudukan di Kab. Tegal ;
  7. Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik No. 738 luas ± 11.360 m² An. Gatot Subagyo (Tergugat I) adalah cacat hukum sehingga bukan merupakan bukti kepemilikan dengan tidak berkekuatan hukum ;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Konservatoir Beslaag) terhadap Harta Obyek Sengketa Harta Peninggalan al. Sudibyo tersebut yang terletak di Ds. Dukuh Salam Kec. Slawi Kab. Tegal dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah milik H. Karnadi ;

Sebelah Barat : Sungai / Kali ;

Sebelah Selatan : Tanah milik Jarot ;

Sebelah Timur : Tanah batas Desa Penusupan ;

9. Menghukum Tergugat I membayar kepada Para Penggugat uang ganti rugi sebesar Rp. 3.363.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah) dengan perincian :

- Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.363.000.000,00 (satu milyar tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;

- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ;

10. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu serta merta (uitvoebaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet banding atau kasasi ;

11. Menghukum Tergugat I untuk membayar dwongsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari dihitung sejak gugatan Para Penggugat di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi ;

12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV atau siapapun yang mendapatkan hak darinya agar segera menyerahkan harta obyek sengketa harta peninggalan almarhum Sudibyo kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, bersih tanpa syarat apapun ;

13. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak