Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan Berita Acara Kesepakatan Jual Beli tertanggal 3 Mei 2023 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, sah secara hukum;
- Menyatakan Pembaharuan atas Berita Acara Kesepakatan Jual Beli tertanggal 3 Mei 2023, tertanggal bulan tahun 2024, sah secara hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Surat Keterangan Waris (SKW) atas nama almarhum WARNO kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk Pembatalan Jual Beli, Sah secara Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti rugi materiil sebesar Rp403.500.000,- (empat ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti rugi immateriil sebesar Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah);
- Menyatakan bahwa total ganti rugi yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp496.500.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi dan melakukan pengembalian pada keadaan semula, sesuai dengan asas Restitutio In Integrum atau memberikan kompensasi lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
- Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
|