Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Slw DEWI MEKAR SARI Binti R. PRIYANTOKO HADI PRAMONO TOIPAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Minggu, 05 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI MEKAR SARI Binti R. PRIYANTOKO HADI PRAMONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TOIPAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ARUM HERDANINGTYAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 496.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Berita Acara Kesepakatan Jual Beli tertanggal 3 Mei 2023 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, sah secara hukum;
  4. Menyatakan Pembaharuan atas Berita Acara Kesepakatan Jual Beli tertanggal 3 Mei 2023, tertanggal bulan tahun 2024, sah secara hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Surat Keterangan Waris (SKW) atas nama almarhum WARNO kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk Pembatalan Jual Beli, Sah secara Hukum;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti rugi materiil sebesar Rp403.500.000,- (empat ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti rugi immateriil sebesar Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah);
  9. Menyatakan bahwa total ganti rugi yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp496.500.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi dan melakukan pengembalian pada keadaan semula, sesuai dengan asas Restitutio In Integrum atau memberikan kompensasi lainnya;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR

  • Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak