Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH MUSTOFA Bin MUNAWIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 576 /M.343/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTOFA Bin MUNAWIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa MUSTOFA BIN MUNAWIR Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain ditahun 2024 bertempat di sebuah rumah masuk Ds. Prupuk utara Rt 005/ 003 Kec. Margasari Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah Mencoba melakukan kejahatan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain, atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan suatu perbuatan lain, akan melakukan sesuatu itu baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lainyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang lewat didepan pintu rumah mendengar pembicaraan saksi AKROM WAHYU HIDAYAT dengan saksi KASTINAH yang merupakan ibu dari terdakwa, dalam pembicaraan tersebut terdapat penekanan tunggakan angsuran harus segera ditutup oleh saksi KASTINAH , padahal saksi KASTINAH sudah menjelaskan kondisi ekonomi sedang tidak menentu, namun saksi AKROM WAHYU HIDAYAT menyampaikan pernyataan atau kalimat angsuran tetap harus ditutup yang membuat terdakwa terbawa emosi dan langsung mendatangi saksi AKROM WAHYU HIDAYAT mengatakan “Kamu AKROM ya” kemudian mengatakan ”Kamu mantri tukang bohong”, setelah itu terdakwa dengan nada bicara yang selalu meninggi mengatakan ”kon tak bendo” (kamu saya golok) dan masuk kedalam rumah dan keluarnya sudah membawa golok dan ditebaskan kearah kepala saksi AKROM WAHYU HIDAYAT kemudian saksi tangkis menggunakan helm yang saksi pegang, dan tebasan golok kearah saksi meleset mengenai bagian tangan kanan saksi namun tidak menjadikan luka, selanjutnya saksi AKROM WAHYU HIDAYAT meninggalkan tempat tersebut dan terdakwa diamankan oleh masyarakat dalam keadaan masih mengacung ngacungkan goloknya kearah saksi AKROM WAHYU HIDAYAT ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi AKROM WAHYU HIDAYAT merasa ketakutan serta mengalami trauma untuk melakukan penagihan Kembali kepada nasabahnya;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1)  KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya