Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.Sus/2024/PN Slw | Nimas Ayu Dianing Asih, SH | UNGGUH FAHMADDINANDA BIN DARYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.Sus/2024/PN Slw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 689 /M.3.43/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU --------- Bahwa ia Terdakwa UNGGUH FAHMADDINANDA Bin DARYONO pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di di pinggir jalan ikut Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Bermula ketika terdakwa menerima sebuah ganja kering dari teman terdakwa yang bernama Sdr. IPANG (DPO) kemudian setelah ganja kering tersebut terdakwa terima lalu terdakwa letakan di atas kursi sebelah warung tempat terdakwa berjualan selanjutnya selang beberapa saat kemudian datang beberapa Petugas Kepolisian Polres Tegal yang saat itu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan petugas Kepolisian Polres Tegal menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket ganja kering yang di bungkus di dalam plastik klip putih bening yang di simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum coklat di atas. Selain itu ditemukan pula 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 17s, warna abu-abu, milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam pembelian ganja tersebut saat di temukan handphone tersebut terdakwa simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang jeans yang saat itu terdakwa pakai. Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket ganja kering yang di bungkus di dalam plastik klip putih bening kemudian di simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum coklat di atas terdakwa beli dari salah seorang yang bernama Sdr. IPANG seharga Rp. 100.000,- (sartus ribu rupiah) perpaketnya dan mereka berdua sepakat untuk pembayaran akan dicicil di kemudian hari sedangkan untuk yang satu paket lainya itu bonus yang di berikan Sdr. IPANG kepada terdakwa sebagai tester / ujicoba. Awalnya, Sdr. IPANG menawarkan ganja kering kepada terdakwa melalui HP dengan harga perpaketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian kerena terdakwa tergiur dengan tawaran tersebut di ata kemudian terdakwa memesan 1 (satu) paket ganja kering tersebut namun untuk pembayaran akan saya cicil pada hari Senin tangga 01 April 2024 sekira pukul 20.00 wib, datang Sdr. IPANG lalu selang beberapa saat kemudian Sdr. IPANG menyerahkan 2 (dua) paket ganja kering yang di bungkus di dalam plastik klip putih bening yang di simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum coklat tersebut kepada terdakwa setelah itu terdakwa menaruhnya di atas kursi di sebelah warung tempat saya berjualan dan tidak lama kemudian Sdr. IPANG pergi maninggalkan lokasi warung tempat terdakwa berjualan. Bahwa 2 (dua) paket ganja kering yang di bungkus di dalam plastik klip putih bening kemudian di simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum coklat milik terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah No. Lab : 1049/ NNF / 2024 tanggal 04 April 2024 dengan berat bersih 3,92258 gram dan positif mengandung Ganja terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : Sket / 184 / IV / 2024 tanggal 02 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Rizka Dewi R, dokter pemeriksa pada Klinik Sehat Polres Tegal menyatakan hasil tes urine terhadap terdakwa sebagai berikut : Amphetamine (AMP) : Negatif Morphine (Morp 300) : Negatif Marijuana (THC) : Negatif Cocain (COC) : Negatif Methamphetamine (MET) : Negatif Benzo (B20) : Negatif
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
ATAU KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa UNGGUH FAHMADDINANDA Bin DARYONO pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di di pinggir jalan ikut Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Bermula ketika terdakwa menerima sebuah ganja kering dari teman terdakwa yang bernama Sdr. IPANG (DPO) kemudian setelah ganja kering tersebut terdakwa terima lalu terdakwa letakan di atas kursi sebelah warung tempat terdakwa berjualan selanjutnya selang beberapa saat kemudian datang beberapa Petugas Kepolisian Polres Tegal yang saat itu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan petugas Kepolisian Polres Tegal menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket ganja kering yang di bungkus di dalam plastik klip putih bening yang di simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum coklat di atas. Selain itu ditemukan pula 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 17s, warna abu-abu, milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam pembelian ganja tersebut saat di temukan handphone tersebut terdakwa simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang jeans yang saat itu terdakwa pakai. Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket ganja kering yang di bungkus di dalam plastik klip putih bening kemudian di simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum coklat di atas terdakwa beli dari salah seorang yang bernama Sdr. IPANG seharga Rp. 100.000,- (sartus ribu rupiah) perpaketnya namun mereka berdua sepakat untuk pembayaran akan dicicil di kemudian hari sedangkan untuk yang satu paket lainya itu bonus yang di berikan Sdr. IPANG kepada terdakwa sebagai tester / ujicoba. Awalnya, Sdr. IPANG menawarkan ganja kering kepada terdakwa melalui HP dengan harga perpaketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian kerena terdakwa tergiur dengan tawaran tersebut di ata kemudian terdakwa memesan 1 (satu) paket ganja kering tersebut namun untuk pembayaran akan saya cicil pada hari Senin tangga 01 April 2024 sekira pukul 20.00 wib, datang Sdr. IPANG lalu selang beberapa saat kemudian Sdr. IPANG menyerahkan 2 (dua) paket ganja kering yang di bungkus di dalam plastik klip putih bening yang di simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum coklat tersebut kepada terdakwa setelah itu terdakwa menaruhnya di atas kursi di sebelah warung tempat saya berjualan dan tidak lama kemudian Sdr. IPANG pergi maninggalkan lokasi warung tempat terdakwa berjualan. Bahwa 2 (dua) paket ganja kering yang di bungkus di dalam plastik klip putih bening kemudian di simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum coklat milik terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah No. Lab : 1049/ NNF / 2024 tanggal 04 April 2024 dengan berat bersih 3,92258 gram dan positif mengandung Ganja terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : Sket / 184 / IV / 2024 tanggal 02 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Rizka Dewi R, dokter pemeriksa pada Klinik Sehat Polres Tegal menyatakan hasil tes urine terhadap terdakwa sebagai berikut : Amphetamine (AMP) : Negatif Morphine (Morp 300) : Negatif Marijuana (THC) : Negatif Cocain (COC) : Negatif Methamphetamine (MET) : Negatif Benzo (B20) : Negatif
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
ATAU KETIGA -------- Bahwa ia Terdakwa UNGGUH FAHMADDINANDA Bin DARYONO pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di di pinggir jalan ikut Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------- Bermula ketika terdakwa menerima sebuah ganja kering dari teman terdakwa yang bernama Sdr. IPANG (DPO) kemudian setelah ganja kering tersebut terdakwa terima lalu terdakwa letakan di atas kursi sebelah warung tempat terdakwa berjualan selanjutnya selang beberapa saat kemudian datang beberapa Petugas Kepolisian Polres Tegal yang saat itu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan petugas Kepolisian Polres Tegal menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket ganja kering yang di bungkus di dalam plastik klip putih bening yang di simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum coklat di atas. Selain itu ditemukan pula 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 17s, warna abu-abu, milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam pembelian ganja tersebut saat di temukan handphone tersebut terdakwa simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang jeans yang saat itu terdakwa pakai. Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket ganja kering yang di bungkus di dalam plastik klip putih bening kemudian di simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum coklat di atas terdakwa beli dari salah seorang yang bernama Sdr. IPANG seharga Rp. 100.000,- (sartus ribu rupiah) perpaketnya namun mereka berdua sepakat untuk pembayaran akan dicicil di kemudian hari sedangkan untuk yang satu paket lainya itu bonus yang di berikan Sdr. IPANG kepada terdakwa sebagai tester / ujicoba. Awalnya, Sdr. IPANG menawarkan ganja kering kepada terdakwa melalui HP dengan harga perpaketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian kerena terdakwa tergiur dengan tawaran tersebut di ata kemudian terdakwa memesan 1 (satu) paket ganja kering tersebut namun untuk pembayaran akan saya cicil pada hari Senin tangga 01 April 2024 sekira pukul 20.00 wib, datang Sdr. IPANG lalu selang beberapa saat kemudian Sdr. IPANG menyerahkan 2 (dua) paket ganja kering yang di bungkus di dalam plastik klip putih bening yang di simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum coklat tersebut kepada terdakwa setelah itu terdakwa menaruhnya di atas kursi di sebelah warung tempat saya berjualan dan tidak lama kemudian Sdr. IPANG pergi maninggalkan lokasi warung tempat terdakwa berjualan. Bahwa 2 (dua) paket ganja kering yang di bungkus di dalam plastik klip putih bening kemudian di simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum coklat milik terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah No. Lab : 1049/ NNF / 2024 tanggal 04 April 2024 dengan berat bersih 3,92258 gram dan positif mengandung Ganja terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : Sket / 184 / IV / 2024 tanggal 02 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Rizka Dewi R, dokter pemeriksa pada Klinik Sehat Polres Tegal menyatakan hasil tes urine terhadap terdakwa sebagai berikut : Amphetamine (AMP) : Negatif Morphine (Morp 300) : Negatif Marijuana (THC) : Negatif Cocain (COC) : Negatif Methamphetamine (MET) : Negatif Benzo (B20) : Negatif
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |