Petitum |
- Memeriksa dan mengabulkan gugatan “Penggugat” seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak yang ada dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 030/KMG-BPRMSB/III/2019 tanggal 19 Maret 2019.
- Menyatakan demi hukum perbuatan “Tergugat” telah lalai/wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 030/KMG-BPRMSB/III/2019 tanggal 19 Maret 2019.
- Menyatakan sisa hutang “Tergugat” kepada “Penggugat” bahwa hingga per posisi bulan Juli 2024 kewajiban “Para Tergugat” sebesar Rp. 81.404.791,- (delapan puluh satu juta empat ratus empat ribu tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
Tunggakan Bunga: Rp.30.071.176,-
Tagihan Bunga Berjalan: Rp.0,-
Jumlah : Rp. 81.404.791,-
- Menghukum “Tergugat” untuk membayar sisa hutang “Tergugat” dijelaskan lagi secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian sebagai berikut :
Tunggakan Bunga: Rp.30.071.176,-
Tagihan Bunga Berjalan: Rp.0,-
Jumlah : Rp. 81.404.791,-
- Menyatakan bahwa “Tergugat” untuk membayar semua biaya perkara yang timbul tersebut.
|