Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Slw SM SINAGA MUHAMAD TAPSIR Bin KARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/01/IV/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SM SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD TAPSIR Bin KARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 14.00 wib telah terjadi dugaan tindak pidana meminta-minta ditempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 504 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh tersangka MUHAMMAD TAPSIR Bin KARTO, Lahir di Tegal 26 Juli 1972 Kewarganegaraan Indonesia Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Ds. Karangdawa Rt.002/001 Kec. Margasari Kab. Tegal.

 

Perbuatan dilakukan oleh tersangka dengan cara mendekati dan meminta kepada sopir dumptruk yang membawa muatan hasil pertambangan (galian C) uang sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan imbal balik satu botol air mineral.

 

Melanggar pasal 504 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya