Petitum |
I.Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 165/BPR BKK KAB.TEGAL/KPO/V/2022;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 165/BPR BKK KAB.TEGAL/KPO/V/2022.
- Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 22 April 2024 sebesar Rp.65.508.290,- rincian sebagai berikut :
Baki debet : Rp 53.428.000,-
-Tunggakan Bunga : Rp.10.200.000,-
-Tagihan Bunga Berjalan : Rp 680.000,-
-Pinalty : Rp 680.000,-
-Total Denda : Rp 520.290,-
-Total Kewajiban : Rp. 65.508.290,-
- Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Lebaksiu Kabupaten Tegal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00625 atas nama Sugeng Triyono suami Reni Nur Hafni Luas 178
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II.Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |