Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Slw BRI UNIT TARUB SUPRIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT TARUB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPRIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.323.209,00
Petitum

 

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:99495109/6069/01/23 tanggal 17-01-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:99495109/6069/01/23 tanggal 17 Januari 2023;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp.68.323.209,-(enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus Sembilan rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp.68.323.209,-(enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus Sembilan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
    Tunggakan Pokok Rp.53.376.008,-(lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu delapan rupiah)
    Tunggakan Bunga Rp.14.947.201,-(empat belas juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus satu rupiah)
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugatapabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikutSertifikat (SHM)no . 01034/Bulakwaru Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal,atas nama SUPRIYADI dengan luas 344 m2 berdasarkan surat ukur 00866/Bulawaru/2022 tanggal 17/02/2022 ,dengan bukti kepemilikan , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegaluntuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak