Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH EKA NURSEPTIANA Bin IDING NURIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 405 /M.3.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA NURSEPTIANA Bin IDING NURIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa EKA NURSEPTIANA bin IDING NURIDIN bersama-sama dengan AGUS SETIONO Als AGUNG bin KATIMAN (Berkas penuntutan terpisah), GIYANTO Als ANTO bin KEMIJO (berkas penuntutan terpisah), HERDIANSYAH Als DIAN bin DASRIL (Berkas penuntutan terpisah) dan AHMAD SAPARDIN Als SAPAR bin MUTAMADDIN (Berkas penuntutan terpisah) pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di PT. Sumber Alfaria Trijata ikut Ds. Suniarsih Rt.03/03 Kec. Bojong Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:  ------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pad hari minggu tanggal 17 desember 2023 saksi AHMAD SAPARDIN Als SAPAR bin MUTAMADDIN bersama dengan saksi GIYANTO Als ANTO Bin KEMIJO melakukan survei pada minimarket alfamart Ds. Suniarsih Rt.03/03 Kec. Bojong Kab. Tegal dengan cara berpura-pura belanja dan berpura-pura kencing untuk melihat situasi dibelakang toko, kemudian saksi AHMAD SAPARDIN Als SAPAR bin MUTAMADDIN bersama saksi GIYANTO Als ANTO Bin KEMIJO yang telah menyewa sebuah rumah kontrakan dari saksi ACHMAD NURKOLIS Bin WARJO masuk Ds Margaayu Kec Margasari Kab Tegal bersama saksi lainnya mempersiapkan rencana untuk melakukan aksi pencurian pada malam hari. Selanjutnya Terdakwa EKA NURSEPTIANA bin IDING NURIDIN menyewa sebuah KBM Toyota Avanza tahun 2017 warna putih dengan No. Polisi E-1329-RK dari saksi ZIKI SOLEKHAN bin AROMATAN yang kemudian dikemudikannya dari indramayu menuju kabupaten tegal. Kemudian pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 wib terdakwa dan kawan-kawannya dengan menaiki mobil Avanza putih menuju ke Alfamart.

 Selanjutnya saksi AGUS SETIONO Als AGUNG bin KATIMAN membobol tembok belakang minimarket alfamart menggunakan alat bor manual dan linggis yang sudah dipersiapkan setelah tembok rusak, lalu saksi AHMAD SAPARUDIN Als SAPAR dan saksi GIYANTO Als ANTO masuk kedalam Alfamart melalui lubang dinding yang telah dibongkar tersebut lalu merusak CCTV terlebih dahulu kemudian saksi GIYANTO Als ANTO Bin KEMIJO dan saksi AHMAD SAPARUDIN Als SAPAR mengambil uang dalam brangkas sejumlah Rp. 39.494.065,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam puluh lima rupiah) dan memasukan beberapa barang yang diletakkan di etalase toko Alfamart dimana barang-barang tersebut dimasukkan kedalam karung yang telah dipersiapkan.

Setelah selesai, saksi GIYANTO dsn saksi Ahmad SAPARUDIN  keluar melalui lubang tembok yang dirusak sebelumnya selanjutnya saksi GIYANTO, saksi AHMAD SAPARUDIN dan saksi AGUS memanggil saksi HERDIANSYAH yang sedang mengawasi keadaan di depan Alfamart serta memanggil terdakwa Eka untuk datang mengendarai mobil Avanza warna putih. Kemudian barang-barang yang diambil tanpa ijin tersebut dimasukkan kedalam mobil Avanza warna putih beserta saksi AGUS SETIONO, saksi AHMAD SAPARDIN dan saksi GIYANTO menuju rumah kontrakan sedangkan saksi HERDIANSYAH ke kontrakan mengendarai Sepeda Motor Vario Hitam No.Pol F 4272 FCG.

Bahwa barang-barang yang diambil tanpa ijin tersebut antara lain beberapa jenis rokok, susu box, peralatan bayi, kosmetik, makanan, kopi, roti yang berdasarkan hasil fixed adjust SO IC keseluruhan barang yang hilang tersebut bernilai Rp. 69.282.119 (enam puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu seratus sembilan belas rupiah)

Selanjutnya, setelah barang-barang yang diambil dipisahkan sesuai jenisnya, kemudian saksi AGUS dan saksi HERDIANSYAH keesokan paginya, bersama-sama dengan terdakwa menggunakan Avanza warna putih pergi ke Cikampek untuk menjual barang-barang yang diambil tersebut kepada Sdr. TETI diikuti oleh saksi GIYANTO dan SAPARUDIN menggunakan sepeda motor dan hasil penjualan barang-barang tersebut sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupia)

Bahwa dari hasil penjualan barang-barang tersebut serta uang tunai yang diambil dari brangkas digunakan untuk membeli peralatan untuk merusak dalam aksi terdakwa dan teman-temannya, untuk membayar sewa rumah kontrakan, untuk membayar uang sewa mobil Avanza warna putih, untuk membeli bensin biaya makan dan sisanya dibagi rata. Dimana saksi AGUS SETIONO mendapatkan pembagian sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ditambah uang dari brangkas yang ia sisihkan di kantongnya sendiri sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total saksi AGUS mendapatkan sejumlah Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah dan uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Saksi GIYANTO mendapatkan bagian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

Saksi HERDIANSYAH mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

Saksi AHMAD SAPARUDIN mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan hasilnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

Sedangkan terdakwa EKA mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah habis digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sehari-hari.

Bahwa perbuatan terdakwa beserta teman-temannya tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Desa Suniarsih Rt. 03 Rw. 02 Kec. Bojong Kab. Tegal.

Akbiat perbuatan terdakwa bersama teman-temannya tersebut, mengakibatkan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Desa Suniarsih Kec. Bojong Kab. Tegal mengalami kerugian total sebesar Rp. 119.850.459,- ( seratus sembilan belas juta delapan ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP . -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya