Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2026/PN Slw PT BPR DHANA ADIWERNA SYAFIQ UBAIY DLIYAUL HAQ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR DHANA ADIWERNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAFIQ UBAIY DLIYAUL HAQ
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.077.978,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor : 1016/DA/TP/112022 tanggal 11 November 2022.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor : 1016/DA/TP/112022 tanggal 11 November 2022.
  4. Menyatakan  kewajiban hutang TERGUGAT kepada Penggugat sampai bulan  Agustus 2026 adalah sebesar Rp.74.077.978,-
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hutang TERGUGAT sebesar Rp. 74.077.978,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
    Pokok Hutang                         Rp. 23.610.000.,-
    Bunga                                      Rp.  8.500.000,-
    Denda keterlambatan              Rp. 41.967.978,-
  6. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan agunan dan penjualan agunan dimuka umum/lelang KPKNL yang diserahan kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah non pertanian yang terletak di Desa Rembul Kec.Bojong Kab. Tegal dengan luas 589 m2 dengan bukti SHM No.02854 atas nama SAANUDIN telah diletakkan dalam perkara ini
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak