Petitum |
- Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 111.11.1904.6616
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 111.11.1904.6616
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 39.567.079,-
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 39.567.079,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
Pokok : Rp. 9.779.500,-
Bunga : Rp. 8.437.500,-
Denda : Rp. 21.350.079,- +
Total : Rp. 39.567.079,-
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan Seluas 97 M2 yang terletak di Desa/Kel: Pegirikan Atas Nama: HERMANTO, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 00806 tanggal 12 Oktober 2020, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan hutang Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
- Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |