Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Slw BPR SAHABAT TATA 1.HERMANTO
2.SITI RIFDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR SAHABAT TATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERMANTO
2SITI RIFDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.567.079,00
Petitum
  1. Primair :
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 111.11.1904.6616
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 111.11.1904.6616
  4. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar                Rp. 39.567.079,-
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar     Rp. 39.567.079,-  secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
    Pokok    :    Rp.    9.779.500,-
    Bunga    :    Rp.    8.437.500,-
    Denda    :    Rp.  21.350.079,-  +
    Total      :    Rp.  39.567.079,-
  6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan Seluas 97 M2 yang terletak di Desa/Kel: Pegirikan Atas Nama: HERMANTO, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 00806 tanggal 12 Oktober 2020, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan hutang Para Tergugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
  1. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak