Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat Akta Pengakuan Hutang No.01 Tanggal 30 April 2024;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang Tanah Hak Milik No.00808/Kalijambe sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor.00121/Kalijambe/2025 tanggal 26-05-2015, seluas 923 m2 yang terletak di Desa Kalijambe, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal atas nama AENURROHMI (Tergugat II);
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat Akta Kuasa Menjual No.2 tanggal 30 April 2024;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
- Menyatakan menurut hukum bahwa akibat tindakan Tergugat I maupun Tergugat II telah melakukan ingkar janji atau Wanprestasi, Penggugat mengalami kerugian Materiil sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang dan Kerugian Materiil kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas sejumlah Rp. 270.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan perincian sebagau berikut perhitungan:
Pokok hutang : Rp.220.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
Kerugian Materiil : Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta rupiah);
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk menjual sendiri sebidang Tanah Hak Milik No.00808/Kalijambe sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor.00121/ Kalijambe/2025 tanggal 26-05-2015, seluas 923 m2 yang terletak di Desa Kalijambe, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal atas nama AENURROHMI (Tergugat II) kepada pihak lain dan atau dijual umum atau dilelang dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk membayar hutang dan Kerugian Materiil Penggugat, dan apabila terdapat sisa dikembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono); |