Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hibah yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat atas tanah objek sengketa 1.1) dan 1.2) gugatan ini adalah batal atau dibatalkan demi hukum.
- Menyatakan bahwa hak garap yang telah diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat atas tanah objek sengketa 1.3) gugatan ini berakhir sejak diucapkannya putusan ini.
- Menyatakan bahwa penguasaan tanah-tanah objek sengketa pada angka 1.1), 1.2) dan 1.3) gugatan ini oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa tanah-tanah objek sengketa pada angka 1.1), 1.2) dan 1.3) gugatan ini yaitu :
1) Sebidang tanah sawah terletak di blok 014, luas 1.249 m2 (dalam tupi pajak tertulis luasnya 1.550 m2), KO sawah II Ps. 270 tercatat dalam C Desa No. 459, Desa Banjaragung, Kec. Warureja, Kab. Tegal, dengan batas-batas, sebagai berikut:
Sebelah Utara: tanah milik Suhermi
Sebelah timur: tanah milik Muksin, Suhermi
Sebelah selatan: tanah milik Arofah
Sebelah Barat: tanah milik Parto, Aminah, Watir
2) Sebidang tanah sawah terletak di Blok 015, luas 3.270 m2 (dalam tupi pajak tertulis luasnya 6.150 m2) KO. Sawah II Ps. 267 tercatat dalam buku C Desa No. 155 Desa Banjaragung, Kec. Warureja, Kab. Tegal, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: tanah milik Muksin
Sebelah Timur: tanah milik Kolipah
Sebelah Selatan: tanah milik Arofah
Sebelah Barat: tanah milik Suhermi
3) Sebidang tanah sawah terletak di blok 015, luas 18.380 m2 (dalam tupi pajak tertulis luasnya 19.308 m2) KO. Tegalan I tercatat dalam buku C Desa No. 615, Desa Banjaragung, Kec. Warureja, Kab. Tegal, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: sungai
Sebelah Timur: tanah milik Muksin
Sebelah selatan: tanah milik Suhermi, Watir
Sebelah Barat: tanah milik Rewah
Adalah tanah-tanah milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan seluruh tanah-tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaam kosong;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau :memberikan putusan lain yang seadil-adilnya. |