Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH HARYANTO BIN ALM TASRONI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-870/M.3.43/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYANTO BIN ALM TASRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa HARYANTO Bin TASRONI (Alm ) pada Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Ds. Sigedong RT. 004/002, Kec. Bumijawa Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sudah mengintai rumah saksi Waridah Ds. Sigedong RT. 004/002, Kec. Bumijawa Kab. Tegal memarkirkan sepeda motor yang dikendarai dan dengan berpura – pura sebagai tamu, disebabkan pintu rumah tidak tertutup selanjutnya terdakwa masuk keruang tamu rumah tersebut;
  • Bahwa setelah melihat ada tas diatas kulkas, selanjutnya terdakwa mengambil tas tersebut dan membawanya menuju tempat parkir sepeda motornya, namun Ketika terdakwa sedang memutar stang motornya dikejar oleh saksi Jolekha karena menyadari tas diatas kulkas miliknya sudah tidak ada dengan memegangi stang sebelah kiri sepeda motor dengan kuat dengan kedua tanganya sehingga terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan menarik gas sambil tangan kiri terdawka berusaha memukul  tangan saksi Jolekha yang memegang stang  kiri sepeda motor agar peganganya dilepaskan namun karena saksi Jolekha tetap memegangi stang dan terdakwa tetap berusaha membawa lari sepeda motor miliknya menyebabkan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa terjatuh dan terdakwa lari sambil membawa tas yang telah diambilnya, yaitu berupa 1 ( satu ) buah tas warna abu –abu Merk Sighmon berisi uang tunai sebesar Rp. 559.300,- ( lima ratus  lima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah )  dan Hand Phone merk ViVo type Y15s, warna Biru dengan nomer Imei 1 : 860727065995075 dan Imei 2  : 86727065995067  dengan Sim Card Indosat dengan nomor : 085786202584 yang ditaksir seharga Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah )
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa , saksi Jolekha Rp. 3.259.300,- (tiga juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1)  KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa HARYANTO Bin TASRONI (Alm ) pada Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Ds. Sigedong RT. 004/002, Kec. Bumijawa Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sudah mengintai rumah saksi Waridah Ds. Sigedong RT. 004/002, Kec. Bumijawa Kab. Tegal memarkirkan sepeda motor yang dikendarai dan dengan berpura – pura sebagai tamu, disebabkan pintu rumah tidak tertutup selanjutnya terdakwa masuk keruang tamu rumah tersebut;
  • Bahwa setelah melihat ada tas diatas kulkas, selanjutnya terdakwa mengambil tas tersebut dan membawanya menuju tempat parkir sepeda motornya, namun Ketika terdakwa sedang memutar stang motornya dikejar oleh saksi Jolekha karena menyadari tas diatas kulkas miliknya sudah tidak ada dengan memegangi stang sebelah kiri sepeda motor dengan kuat dengan kedua tanganya sehingga terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan menarik gas sambil tangan kiri terdawka berusaha memukul  tangan saksi Jolekha yang memegang stang  kiri sepeda motor agar peganganya dilepaskan namun karena saksi Jolekha tetap memegangi stang dan terdakwa tetap berusaha membawa lari sepeda motor miliknya menyebabkan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa terjatuh dan terdakwa lari sambil membawa tas yang telah diambilnya, yaitu berupa 1 ( satu ) buah tas warna abu –abu Merk Sighmon berisi uang tunai sebesar Rp. 559.300,- ( lima ratus  lima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah )  dan Hand Phone merk ViVo type Y15s, warna Biru dengan nomer Imei 1 : 860727065995075 dan Imei 2  : 86727065995067  dengan Sim Card Indosat dengan nomor : 085786202584 yang ditaksir seharga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa , saksi Jolekha Rp. 3.259.300,- (tiga juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya