Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G.S/2024/PN Slw | PT BPR BKK JATENG KC.KAB.TEGAL | Neni Marlina | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G.S/2024/PN Slw | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 94.134.092,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya; --------------------------- 2. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT; ------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan sah dan berharga jaminan sebidang tanah SHM No. 02011 dengan luas 118 m2 yang terletak di Kesadikan Kec Tarub Kab Tegal yang diletakkan atas nama Neni Marlina; ------------------------------------------------------------------------------------------ 5. Bahwa agar gugatan tidak sia – sia/tidak illusioir, maka PENGGUGAT mohon agar objek a quo dapat diletakkan sita eksekusi/sita jaminan (Conservatoir Beslag) ------------ 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR kepada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal sebesar Rp. 94.134.092- (sembilan puluh empat juta seratus tigapuluh empat sembilan puluh dua) apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang Hak Tanggungan dari PARA TERGUGAT. ------------------------------------------------------ 7. Menyatakan sah PENGGUGAT memasang Papan Tanda bertuliskan “TANAH BESERTA BANGUNAN INI DISITA DAN DALAM PENGAWASAN PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Kabupaten Tegal “ pada lahan dengan SHM No. 02011 yang dijaminkan kepada PENGGUGAT. ---------------------------------------------------------------- 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap WANPRESTASI ini terdiri dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan PARA TERGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et Bono). ------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |