Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Slw Asiyatno bin H Rachmad Sumantri 1.Ismi Rakhmawati bin Istiardi
2.Hasan Suryadi
3.Hj. Khurotul Jannah
4.PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Slawi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asiyatno bin H Rachmad Sumantri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. TUBAGUS URIF, SHAsiyatno bin H Rachmad Sumantri
Tergugat
NoNama
1Ismi Rakhmawati bin Istiardi
2Hasan Suryadi
3Hj. Khurotul Jannah
4PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Slawi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS WIJONARKOHasan Suryadi
2AGUS WIJONARKOHj. Khurotul Jannah
3Ajijar, SHIsmi Rakhmawati bin Istiardi
Turut Tergugat
NoNama
1Dwi Adhi Setiadhi, S.H., M.Kn.
2Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WASIS FURYANTO, S.H.Dwi Adhi Setiadhi, S.H., M.Kn.
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI luas ± 1.835 M?2; yang terletak di Jl. Cenderawasih, No. 22 Rt. 003/Rw.001 Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi Kulon Kabupaten Tegal, dengan batas-batas :
    - Sebelah Utara: Perumahan Slawi Kulon;
    - Sebelah Selatan: Jln. Cendrawasih;
    - Sebelah Barat: Rumah Bapak Sigin
    - Sebelah Timur: Rumah Bapak Basik
  4. Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III batal demi hukum dengan segala akibatnya;
  5. Menyatakan Perjanjian Kredit antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat IV batal demi hukum dengan segala akibatnya yang telah diletakan Hak Tanggungan;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI luas ± 1.835 M?2; yang terletak di Jl. Cenderawasih, No. 22 Rt. 003/Rw.001 Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi Kulon Kabupaten Tegal, dengan batas-batas :
    - Sebelah Utara                      : Perumahan Slawi Kulon
    - Sebelah Selatan                  : Jln. Cendrawasih;
    - Sebelah Barat                       : Rumah Bapak Sigi
    - Sebelah Timur                      : Rumah Bapak Basik
    Diserahkan kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan cukup dengan berita acara eksekusi dijadikan dasar untuk dapat merubah SHM atas nama Penggugat;
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mengubah nama atau pemilik yang ada pada SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI menjadi milik atas nama Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.000.00. (lima milyar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah);
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWAT milik Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 100.000.00. (seratus ribu rupiah) apabila tidak melaksanakan segera isi putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum luar biasa;
  12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan putusan perkara ini;
  13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, untuk membayar perkara ini secara tanggung renteng.

Atau :

Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Slawi Cq. Yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak