Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/PDT.G/2012/PN.SLW Subali Bin Maskud Tarja 1.H. Amani
2.Jumaroh Binti H.Amani
3.Nurhayatun Binti H.Amani
4.Makmuri Bin H.Amani
5.Jainal Bin H.Amani
6.Aproni Bin H.Amani
7.Munandoroh Binti H.Amani
8.Maproh Binti H.Amani
9.Anipudin Bin H.Amani
10.Pur'adi
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2012
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/PDT.G/2012/PN.SLW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Subali Bin Maskud Tarja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Charles SinagaSubali Bin Maskud Tarja
Tergugat
NoNama
1H. Amani
2Jumaroh Binti H.Amani
3Nurhayatun Binti H.Amani
4Makmuri Bin H.Amani
5Jainal Bin H.Amani
6Aproni Bin H.Amani
7Munandoroh Binti H.Amani
8Maproh Binti H.Amani
9Anipudin Bin H.Amani
10Pur'adi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Terguat 10 melampirkan Kutipan Daftar Buku C Nomor. 592 atas nama S o b a l i Persil 54 Kelas Desa D.I, luas 810 Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, sebagai salah satu persaratan untuk terbitnya Akta Jual Beli nomor. 04/LBS.JB.XI/1996. yang dibuat oleh Camat Lebaksiu Kabupaten Tegal sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Padahal Tergugat 10 mengetahui kebenarannya bahwa dalam buku C Nomor. 592 adalah atas nama MASKUD TARJA bukan nama SOBALI merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menetapkan bahwa Akta Jual Beli nomor. 04/LBS.JB.XI/1996. yang dibuat oleh Camat Lebaksiu Kabupaten Tegal sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, adalah Batal Demi Hukum ;
  4. Menetapkan .tanah darat sebagai Objek Perkara terdaftar dalam buku C Nomor. 592 atas nama MASKUD TARJA, persil nomor 51, Kelas Desa D.I. luas 900 M2 terletak di Desa. Timbangreja Rt. 04, Rw. 04, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal dengan batas-batas :

- Sebelah Selatan ABDULWAHIT SUBAHWAN;

- Sebelah Timur Saluran air/rumah Pak SUDARJO/Ibu FATIMA;

- Sebelah Barat Hj.MURYATI Sebelah ;

- Utara Jalan Desa Timbang Adalah tanah Waris MASKUD TARJA yang belum di bagi ;

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat 1 untuk mencatat persil nomor 51, Kelas Desa D.I. luas 900 dikembalikan kepada nama semula dalam register buku Desa C. Nomor. 592 atas nama MASKUD TARJA ;
  2. Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan terhadap Akta Jual Beli Nomor. 04/LBS.JB.XI/1996 yang dibuat oleh Camat Lebaksiu sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah ;
  3. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan dalam menjalankan keputusan ini ;
  4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Slawi ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak