Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Slw Intan Rizki Apriliani, S.H.,M.H. AGUS SUSWANTO Bin ASROPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 383 /M.3.43/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Intan Rizki Apriliani, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUSWANTO Bin ASROPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa AGUS SUSWANTO Bin ASROPI pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 13.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di dalam warung ikut Desa Jatinegara RT. 01 RW.01, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Slawi, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  •   Bahwa berawal dari terdakwa berkenalan dengan Sdr. DANI, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang No. Pol: DPO/47/XII/2023/Resnarkoba, tertanggal 08 Desember 2023 yang merupakan pemilik sediaan farmasi obat keras.
  •   Bahwa pada hari dan tanggal lupa di akhir bulan September 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. DANI menghubungi terdakwa dengan menelepon melalui aplikasi whatsapp agar terdakwa mencarikan tempat yang akan digunakan untuk menjual atau mengedarkan obat-obatan keras, kemudian setelah terdakwa melaporkan bahwa sudah ada tempatnya, pada hari lupa masih di bulan September 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dan Sdr. DANI bertemu di depan toko ikut desa Jatinegara menyerahkan uang total sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa dengan rincian Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk menyewa tanah dan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli box atau warung container untuk tempat penjualan obat keras tersebut.
  •   Bahwa pada hari lupa minggu pertama bulan Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB Sdr. DANI mengedrop obat-obatan keras jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol yang jumlahnya terdakwa lupa. Selanjutnya terdakwa mulai mengedarkan atau menjual obat keras tersebut kepada pembeli ataupun pelanggan dengan cara pembeli yang datang langsung ke warung milik terdakwa.
  •   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana awal dakwaan, terdakwa mengedarkan atau menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada saksi HAMDANI SAPUTRA Bin MUNDAR sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian pada saat sedang duduk terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah dompet warna hijau toska yang berisi 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 197 (seratus Sembilan tujuh) butir obat keras jenis Tramadol, 46 (empat puluh enam) paket obat keras jenis Hexymer yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang masing-masing paket berisi 5 (lima) butir; sebuah bungkus rokok merk Sin PROVOST yang berisi 34 (tiga puluh empat) paket obat keras jenis Hexymer yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang masing-masing paket berisi 5 (lima) butir; uang tunai sejumlah Rp. 283.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar lima puluh ribu rupiah, 5 (lima) lembar dua puluh ribu rupiah, 6 (enam) lembar sepuluh ribu rupiah, 3 (lembar) lembar lima ribu rupiah), 4 (empat) lembar dua ribu rupiah; 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu ripiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15, warna putih, No. Imei 1 : 867503056445070, No. Imei 2 : 867503056445062, No. Simcard : 085640137604. Bahwa terdakwa kemudian dibawa ke kantor Polisi untuk proses lebih lanjut, dan menetapkan obat yang ditemukan sebagai obat keras.
  •   Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan atau menjual obat keras jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol kepada para pembeli ataupun pelanggan adalah untuk mendapatkan keuntungan, karena terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari dari Sdr. DANI dan saat dilakukan penangkapan uang tersebut sudah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  •   Bahwa Penyidik kemudian membawa obat yang disita dari terdakwa ke Labolatorium Forensik Polda Jawa Tengah dan oleh Labolatorium Forensik, barang bukti tersebut diberi No. Lab : 3330/NOF/2023 berupa 4 (empat) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti.
  •   Bahwa hasil dari pemeriksaan Labolatorium Forensik tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No. Lab. : 3330/NOF/2023, tanggal 13 Desember 2023 yang dilakukan pemeriksaan oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M.Biotech; Nur Taufik, S.T; dan Sugiyanta, S.H., dengan hasil  :

No

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-7225/2023/NOF.

POSITIF TRIHEXYPHENIDYL. --------------------------------

2.

BB-7226/2023/NOF.

POSITIF TRAMADOL. ------------------------------------------

3.

BB-7227/2023/NOF.

POSITIF TRIHEXYPHENIDYL. --------------------------------

4.

BB-7228/2023/NOF.

POSITIF TRIHEXYPHENIDYL. --------------------------------

Dengan kesimpulan pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara labolatoris kriminalistik disimpulkan :

  1.  BB-7226/2023/NOF berupa tablet dalam kemasan silver di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  2.  BB-7225/2023/NOF dan BB-7228/2023/NOF berupa tablet dalam kemasan silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg serta BB-7227/2023/NOF tablet warna kuning berlogo “mf” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  •   Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian serta ijin mengedarkan obat dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan kefarmasian karena selama ini terdakwa bekerja sebagai buruh dan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa AGUS SUSWANTO Bin ASROPI pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 13.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di dalam warung ikut Desa Jatinegara RT. 01 RW.01, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Slawi, dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  •   Bahwa Bahwa berawal dari terdakwa berkenalan dengan Sdr. DANI, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang No. Pol: DPO/47/XII/2023/Resnarkoba, tertanggal 08 Desember 2023 yang merupakan pemilik sediaan farmasi obat keras.
  •   Bahwa pada hari dan tanggal lupa di akhir bulan September 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. DANI menghubungi terdakwa dengan menelepon melalui aplikasi whatsapp agar terdakwa mencarikan tempat yang akan digunakan untuk menjual atau mengedarkan obat-obatan keras, kemudian setelah terdakwa melaporkan bahwa sudah ada tempatnya, pada hari lupa masih di bulan September 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dan Sdr. DANI bertemu di depan toko ikut desa Jatinegara menyerahkan uang total sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa dengan rincian Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk menyewa tanah dan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli box atau warung container untuk tempat penjualan obat keras tersebut.
  •   Bahwa pada hari lupa minggu pertama bulan Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB Sdr. DANI mengedrop obat-obatan keras jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol yang jumlahnya terdakwa lupa. Selanjutnya terdakwa mulai mengedarkan atau menjual obat keras tersebut kepada pembeli ataupun pelanggan dengan cara pembeli yang datang langsung ke warung milik terdakwa.
  •   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana awal dakwaan, terdakwa mengedarkan atau menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada saksi HAMDANI SAPUTRA Bin MUNDAR sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian pada saat sedang duduk terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah dompet warna hijau toska yang berisi 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 197 (seratus Sembilan tujuh) butir obat keras jenisTramadol, 46 (empat puluh enam) paket obat keras jenis Hexymer yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang masing-masing paket berisi 5 (lima) butir; sebuah bungkus rokok merk Sin PROVOST yang berisi 34 (tiga puluh empat) paket obat keras jenis Hexymer yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang masing-masing paket berisi 5 (lima) butir; uang tunai sejumlah Rp. 283.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar lima puluh ribu rupiah, 5 (lima) lembar dua puluh ribu rupiah, 6 (enam) lembar sepuluh ribu rupiah, 3 (lembar) lembar lima ribu rupiah), 4 (empat) lembar dua ribu rupiah; 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu ripiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15, warna putih, No. Imei 1 : 867503056445070, No. Imei 2 : 867503056445062, No. Simcard : 085640137604. Bahwa terdakwa kemudian dibawa ke kantor Polisi untuk proses lebih lanjut, dan menetapkan obat yang ditemukan sebagai obat keras.
  •   Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan atau menjual obat keras jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol kepada para pembeli ataupun pelanggan adalah untuk mendapatkan keuntungan, karena terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari dari Sdr. DANI dan saat dilakukan penangkapan uang tersebut sudah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  •   Bahwa Penyidik kemudian membawa obat yang disita dari terdakwa ke Labolatorium Forensik Polda Jawa Tengah dan oleh Labolatorium Forensik, barang bukti tersebut diberi No. Lab : 3330/NOF/2023 berupa 4 (empat) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti.
  •   Bahwa hasil dari pemeriksaan Labolatorium Forensik tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No. Lab. : 3330/NOF/2023, tanggal 13 Desember 2023 yang dilakukan pemeriksaan oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M.Biotech; Nur Taufik, S.T; dan Sugiyanta, S.H., dengan hasil  :

No

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-7225/2023/NOF.

POSITIF TRIHEXYPHENIDYL. --------------------------------

2.

BB-7226/2023/NOF.

POSITIF TRAMADOL. ------------------------------------------

3.

BB-7227/2023/NOF.

POSITIF TRIHEXYPHENIDYL. --------------------------------

4.

BB-7228/2023/NOF.

POSITIF TRIHEXYPHENIDYL. --------------------------------

Dengan kesimpulan pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara labolatoris kriminalistik disimpulkan :

  1.  BB-7226/2023/NOF berupa tablet dalam kemasan silver di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  2.  BB-7225/2023/NOF dan BB-7228/2023/NOF berupa tablet dalam kemasan silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg serta BB-7227/2023/NOF tablet warna kuning berlogo “mf” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  •   Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi obat keras karena selama ini terdakwa bekerja sebagai buruh dan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana ketentuan yang  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---

Pihak Dipublikasikan Ya