Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Slw 1.HADI SULANTO, SH, MH
2.Diah Rahmawati, SH.,MH.
SUHAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B- 397 /M.3.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADI SULANTO, SH, MH
2Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa  SUHAJI Als AJI Bin TAWIN bersama-sama dengan saksi ANDIK ARIYANTO  Als ANDIK (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan MOHADI Als MANDOR, serta YUBET Als OBET ( Daftar Pencarian Orang),  pada  hari Kamis  tanggal 11 Januari 2024  sekira pukul 04.00 Wib s.d 08.30 WIB  atau setidak tidaknya  pada bulan Januari 2024  atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi korban H. Abdul Muin  di Desa Balamoa  Rt 03 / RW 01  Kec Pangkah Kabupaten Tegal  atau setidak-tidaknya termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatau yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secera melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat barang yang diambil atau untuk sampai ke tempat barang yang diambil dilakukan dengan merusak  memotong atau memanjat  atau dengan memakai anak kunci palsu  perintah palsu atau  pakaian jabatan palsu,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

 

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib ketika Terdakwa berada di Jakarta di telepon sdr. MOHADI Als MANDOR diajak untuk melakukan pencurian, oleh karena Terdakwa di Jakarta tidak bekerja (kena  PHK)  Terdakwa menyetujui ajakan tersebut, setelah itu sdr. MOHADI als MANDOR bilang kepada Terdakwa apa bila Terdakwa sudah pulang dikampung disuruh memberitahu  sdr. MOHADI Als MANDOR.  Pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr. MOHADI Als MANDOR bahwa Terdakwa sudah pulang kampung di Desa Larangan , Kab. Brebes, setelah itu sdr. MOHADI Als MANDOR bilang kepada Terdakwa , Terdakwa disuruh menunggu kabar perihal kapan untuk melakukan pencurian.

Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib sdr. MOHADI Als MANDOR menghubungi Terdakwa sedang tongkrong di warung Kopi daerah Larangan, Kab. Brebes, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib sdr. MOHADI Als MANDOR menjemput Terdakwa di warung kopi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil INOVA warna hitam, setelah itu Terdakwa masuk kedalam mobil dan didalam mobil bertemu sdr. MOHADI als MANDOR, saksi ANDIK ARYANTO dan sdr. OBET (selaku driver) selanjutnya sdr. MOHADI Als MANDOR mengajak Terdakwa dan teman-teman Terdakwa untuk mensurve lokasi yang akan dilakukan pencurian di  Desa Balamoa Rt.03 Rw.01 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.Setelah melakukan surve, mereka  menuju Cirebon  ke rumah sdr. MOHADI Als. MANDOR. Untuk istirahat  sebelum melakukan pencurian.

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa bersama sama dengan saksi ANDIK ARIYANTO, sdr. MOHADI als MANDOR, dan sdr.OBET (sebagai pengemudi / Driver) menggunakan mobil inova warna hitam (DPB) yang disewa oleh Sdr MOHADI Als MANDR menuju ke Tegal dengan  membawa alat-alat untuk melakukan pencurian  yang sudah disiapkan oleh sdr. MOHADI  Als MANDOR, kemudian sekira pukul 04.30 Wib sampai di Desa Balamoa Rt.03 Rw.01 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, mobil berhenti di depan sebelah kanan rumah saksi korban H. ABDUL MUIN, kemudian  Terdakwa dan sdr. MOHADI Ald MANDOR turun dari mobil dengan membawa peralatan untuk melakukan pencurian,saksi ANDIK ARIYANTO pergi menuju depan rumah saksi korban untuk mengawasi situasi dan memberi tahu Terdakwa dan Sdr MOHADI apabila keadaan diluar rumah tidak aman dan Sdr OBET tetap didalam mobil untuk mengawasi keadaan diluar rumah dan  Terdakwa serta sdr. MOHADI Als MANDOR berjalan menuju rumah saksi korban melalui samping kanan rumah/lewat sawah, setelah itu Terdakwa menunggu disawah untuk  menunggu informasi dari saksi  ANDIK ARIYANTO, selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib saksi ANDIK ARIYANTO menghubungi Terdakwa bahwa sdr. ANDIK ARIYANTO sudah mengawasi didepan rumah korban dan memberitahu  Terdakwa dan sdr. MOHADI Als MANDOR bahwa pemilik rumah sudah pergi/meninggalkan rumah. Setelah itu Terdakwa dan sdr. MOHADI Als MANDOR menuju  ke area rumah korban.
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr MOHADI Als MANDOR setelah berada dibelakang  rumah saksi korban, selanjutnya memasang tali tambang warna putih di pagar sebelah kanan  yang sudah dibawa sebelumnya, kemudian  masuk ke area belakang rumah dan langsung masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang rumah  dengan menggunakan 2 (dua) linggis kecil yang sudah dipersiapkan, setelah berada didalam rumah Terdakwa dan sdr. MOHADI Als MANDOR mencongkel pintu kamar dengan menggunakan 2 (dua) linggis kecil setelah pintu terbuka kemudian Terdakwa dan sdr. MOHADI Als MANDOR masuk kedalam kamar  selanjutnya sdr. MOHADI Als MANDOR membuka almari yang tidak di kunci dan  mencari barang-barang didalam almari dan mendapati 1 (satu) buah tas Sintetis warna Coklat  berisi uang, 1 (satu) buah tas plastic warna Coklat batik berisi uang  dan 1 (satu) buah tas bercorak loreng hitam putih yang berisi  perihasan emas yang terdiri dari kalung dan gelang (DPB)  kemudian Terdakwa dan sdr. MOHADI mengambil barang-barang yang ada didalam tas dan dimasukkan kedalam tas warna hitam yang sudah dibawa sdr. MOHADI als MANDOR, selanjutnya Terdakwa dan sdr. MOHADI melihat brangkas warna hitam berada dipojok tempat tidur kemudian  Terdakwa dan sdr. MOHADI mengeluarkan brangkas tersebut  menuju kebelakang dekat dengan pintu belakang yang Terdakwa rusak, kemudian Terdakwa dan sdr. MOHADI mencongkel pintu brangkas dengan menggunakan 2 (dua) linggis kecil yang sudah disiapkan akan tetapi pintu brangkas tidak bisa dibuka, kemudian Terdakwa dan sdr. MOHADI mencari alat yang bisa digunakan untuk membuka pintu brangkas kemudian Terdakwa dan sdr. MOHADI mendapatkan 2 (dua) linggis besar di area dapur milik saksi korban, selanjutnya 2 (dua) linggir besar terebut Terdakwa gunakan untuk mencongkel pintu brangkas dan berhasil dibuka didalam brangkas terdapat uang sekira sejumlah Rp. 1 Milyard  selanjutnya uang tersebut dimasukkan kedalam tas yang dibawa oleh sdr. MOHADI Als MANDOR kemudian Terdakwa dan sdr. MOHADI keluar rumah dengan memanjat tembok sebelah kanan dengan menggunakan tambang (sama dengan pada saat Terdakwa masuk)
  • Bahwa setelah Terdakwa dan sdr. MOHADI Als MANDOR berhasil membawa barang barang yang sudah diambil tersebut diatas kemudian  menghubunggi saksi . ANDIK ARIYANTO untuk menanyakan situasi didepan depan rumah korban oleh  saksi ANDIK ARIYANTO dijawab aman, kemudian Sdr MOHADI Als MANDOR menghubunggi sdr. OBET untuk menjemput di pinggir jalan  arah Surodadi, setelah itu saudara OBET menjemput Terdakwa dan sdr. MOHADI Als MANDOR dengan mobil yang sudah dibawanya untuk meninggalkan tempat tersebut menuju ke terminal Cirebon, Selanjutnya Sdr. MOHADI Als MANDOR menghubungi saksi ANDIK ARIYANTO untuk menemui Terdakwa diterminal Cirebon, kemudian .Sekira pukul 13.30 Wib setelah mereka bertemu di terminal langsung menuju ke Kuningan Jawa Barat, setelah di Kuningan sdr. MOHADI Als MANDOR menyewa Villa untuk membuka dan membagi hasil pencurian dan Sdr MOHADI als MANDOR membagi uang hasil kejahatan dengan pembagian sebagai Berikut:
  1. Terdakwa  mendapat bagian Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
  2. Sdr. MOHADI mendapat bagian Rp 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah).  
  3. Sdr  YUBET als OBET mendapat bagian Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  4. Saksi ANDIK ARIYANTO mendapat bagian Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 

   Saksi ANDIK ARIYANTO dan sdr. OBET mendapatkan  tambahan dari Terdakwa masing masing Rp. 25.0000.000 (dua puluh Juta Rupiah)

  • Bahwa  perbuatan Terdakwa tersebut diatas telah diketahui oleh saksi IBNU BALADI Dkk anggota Unit 4 Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah yang telah melakukan Penyelidikan atas laporan kejadian tersebut dan berhasil menangkap Terdakwa SUHAJI ALS AJI BIN TAWIN pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024  sekira  14.00 Wib di jalan Perbatasan Kalimantan Barat - Malyasia yang beralamat Desa. Aruk, Kec. Sajingan Kab, Sambas, Prov. Kalimantan Barat dan berhasil ditemukan barang bukti yang diperoleh dari hasil kejahatan yaitu .
  1. Sisa uang pembagian hasil kejahatan sejumlah  Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  2. 1 (satu) buah HP Merk INFINIK SMART 7 warna putih dibeli dari uang hasil kejahatan;
  3. 1 ( buah ) HP Merk VIVO warna hitam. dibeli dari uang hasil kejahatan.

       Telah disita dan diamankan untuk proses lebih lajut.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ANDIK ARIYANTO Als ANDIK (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan MOHADI Als MANDOR, serta YUBET Als OBET ( Daftar Pencarian Orang) Saksi korban H. ABDUL MUIN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.022.400.000,- (satu milyar dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama sama dengan saksi ANDIK ARIYANTO, Sdr MOHADI dan Sdr OBET telah mengambil barang barang milik saksi korban tersebut diatas tidak mendapat ijin dari saksi korban selaku pemiiliknya.

 

-------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke, 4.ke 5   KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya