| Dakwaan |
-------- Pada saat tim patroli Satsamapta Polres Tegal melaksanakan kegiatan patrol yang dipimpin oleh IPDA PURYOTO, S.H. Pelapor selaku KANIT PATROLI Satsamapta, pada Hari Senin, Tanggal 15 Desember 2025, sekitar Pukul 22.00 Wib, melaksanakan patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Tegal, saat melintas di daerah wilayah Kec.Slawi setibanya di Area Ruko Jl. WR Supratman Desa Dukuhwringin, Kecamatan slawi, Kabupaten Tegal kami mencurigai adanya warung yang secara terang – terangan tertangkap tangan sedang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin kemudian saya berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar, kemudian kami mendatangi tempat tersebut dan kami menemukan sejumlah orang yang sedang asik melantunkan musik yang di duga warung tersebut milik saudari DEVIANA FATIMAH BINTI IMAM SUBAGYO (Alm), selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 51 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Tipiring Satsamapta Polres Tegal untuk proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
|