Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Slw Bpr Hidup artha putra 1.Slamet riadhi
2.Tobikha
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bpr Hidup artha putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nadia RahmatikaBpr Hidup artha putra
Tergugat
NoNama
1Slamet riadhi
2Tobikha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.098.550,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 14 tanggal 29 Januari 2021;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 14 tanggal 29 Januari 2021
  4. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat adalah sebesar Rp.  151.304.650,- (seratus lima puluh satu juta tiga ratus empat ribu enam ratus lima puluh rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 200.098.550,- (dua ratus juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
  • Pokok Hutang                         Rp.  151.304.650,-
  • Bunga yang belum dibayar     Rp.    20.890.400,-
  • Denda Keterlambatan             Rp.    27.903.500,-
  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 83/Argatawang, seluas 402 m2, No Surat Ukur : 00023/Argatawang/2013, atas nama TOBIHA, lokasi tanah Desa Argatawang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai dan ingkar dalam memenuhi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sita jaminan (conservatior beslag)  yaitu 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 83/Argatawang, seluas 402 m2, No Surat Ukur : 00023/Argatawang/2013, atas nama TOBIHA, lokasi tanah Desa Argatawang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal;
  4. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi atau verzet dari Para Tergugat;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini.

 

Subsidiair :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak