| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 14 tanggal 29 Januari 2021;Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 14 tanggal 29 Januari 2021Menyatakan sisa hutang Para Tergugat adalah sebesar Rp.  151.304.650,- (seratus lima puluh satu juta tiga ratus empat ribu enam ratus lima puluh rupiah);Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 200.098.550,- (dua ratus juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian : 
 Pokok Hutang                         Rp.  151.304.650,-Bunga yang belum dibayar     Rp.    20.890.400,-Denda Keterlambatan             Rp.    27.903.500,- 
 Memerintahkan penjualan agunan yang diserahan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 83/Argatawang, seluas 402 m2, No Surat Ukur : 00023/Argatawang/2013, atas nama TOBIHA, lokasi tanah Desa Argatawang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal;Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai dan ingkar dalam memenuhi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sita jaminan (conservatior beslag)  yaitu 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 83/Argatawang, seluas 402 m2, No Surat Ukur : 00023/Argatawang/2013, atas nama TOBIHA, lokasi tanah Desa Argatawang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal;Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi atau verzet dari Para Tergugat;Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini.   Subsidiair : Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |