Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa SABILLUL ALIEF Bin SUPAR pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira 13.30 Wib bertempat di di Perum Purwasari Ds. Suradadi Rt. 04 Rw. 12 Kec. Suradadi Kab. Tegal dan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Ds. Lebakgowah Kec. Lebaksiu Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 atau bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu,baik dengan akal dan tipu muslihat , maupun dengan karangan perkataan – perkataan bohong,membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Perbuatan I :
- Berawal pada Hari Minggu 11 Februari 2024 Sekira pukul 08.00 Wib terdakwa yang mengaku bernama Ari mendatangi saksi WAHADI Bin SOJAT di kios buah miliknya yang berlokasi dekat Puskesmas Suradadi untuk menawarkan berbagai macam bahan bangunan berupa keramik dan Plafon PVC dengan harga murah karena adanya promo ditoko tempat terdakwa bekerja;
- Bahwa Hari Senin 12 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa Kembali mendatangi saksi WAHADI Bin SOJAT menawarkan Plafon PVC dengan menjanjikan dapat harga promo paling murah dari toko lainya, karena tergiur dengan tawaran tersebut saksi WAHADI Bin SOJAT langsung mengajak terdakwa ke rumah saksi WAHADI Bin SOJAT yang sedang dibangun untuk menghitung kebutuhan bahan Plafon PVC , dan setelah dihitung kebutuhan bahan yang di perlukan saksi WAHADI Bin SOJAT memesan barang berupa 5 (lima) Box PVC Putih kembang dengan harga Rp. 2.750.000,- (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) Box PVC coklat dengan harga Rp. 1.650.000,- (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 100 (seratus) biji Besi Holo dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), 20 ( dua puluh) biji List Figura warna Gold dengan harga Rp. 920.000,- (Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) biji List siku Figura warna Gold dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus puluh enam puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pergi dari rumah saksi WAHADI Bin SOJAT untuk mengambil barang yang dipesan tersebut.
- bahwa sekira pukul 14. 00 wib barang yang dipesan oleh saksi WAHADI Bin SOJAT datang di antar oleh saksi MUJI bersama terdakwa, kemudian sambil barang – barang tersebut diturunkan saksi WAHADI Bin SOJAT membayar lunas barang tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp. 7.180.000,- ( tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah), setelah dilakukan pembayaran terdakwa berpamitan pergi untuk membeli air minum untuk karyawan toko yang sedang bongkar barang namun setelah di tunggu lama tidak kembali lagi, namun sampai barang – barang yang dipesan saksi WAHADI Bin SOJAT itu Sdr. MUJI menanyakan kepada saya bahwa Sdr. SABILLUL ALIEF Als ARI pergi kemana sampai sekarang belum kembali dan saat itu Sdr. MUJI menyampaikan bahwa semua barang yang sudah di pesan oleh Sdr. SABILLUL ALIEF Als ARtelah diturunkan dan saksi Muji meminta uang kepada saksi WAHADI Bin SOJAT namun karena saksi WAHADI Bin SOJAT merasa sudah membayar sehingga saksi WAHADI Bin SOJAT tidak mau membayar lagi dan barang- barang yang dipesan saksi WAHADI Bin SOJAT melalui terdakwa diangkut lagi oleh saksi Muji dan sampai saat saksi WAHADI Bin SOJAT melaporkan kejadian tersebut terdakwa tidak pernah datang Kembali kepada saksi WAHADI Bin SOJAT
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi WAHADI Bin SOJAT mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 7.180.000,- ( tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Perbuatan II
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 14.30 wib terdakwa yang mengaku bernama Yoga mendatangi toko material “GALAXY PLAFON PVC” yang mempunyai alamat Desa Karanglo Kec. Jatibarang Kab. Brebes bertemu dengan saksi BACHRUL HAYAT Bin SLAMET RAHARJO dengan mengaku sebagai sales bahan material dan saat itu menanyakan jenis barang / bahan yang ada dan berikut harganya, dengan alasan sedang ada pesanan, memesan beberapa barang / bahan material di toko material “GALAXY PLAFON PVC” berupa :
Banyaknya
|
Nama Barang
|
Harga
|
Jumlah
|
36 lembar
|
Papan Gypsum
|
Rp. 43.000,-
|
Rp. 1.548.000,-
|
90 Batang
|
Hollo 4x4
|
Rp. 20.000,-
|
Rp. 1.800.000,-
|
25 Batang
|
Hollo 2x4
|
Rp. 15.000,-
|
Rp. 375.000,-
|
|
|
Total
|
Rp. 3.723.000,-
|
namun pada saat itu terdakwa menjanjikan untuk proses pembayarannya akan dilakukan pada saat barang / bahan material tersebut sudah dikirimkan sesuai alamat pesanan ;
- Bahwa barang – barang yang dipesan terdakwa langsung dibawa ke alamat bangunan kos kosan masuk Desa Lebakgowah Kec. Lebaksiu Kab. Tegal sesuai dengan pesanan terdakwa, dan setelah barang – barang tersebut diturunkan oleh saksi Rizki karyawan toko material “GALAXY PLAFON PVC” meminta bayaran kepada saksi Rudi (mandor bangunan) pada bangunan tersebut mengatakan bahwa barang -barang tersebut telah dibayarkan kepada terdakwa sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat saksi Rizki kembali kemobil hendak menghubungi saksi BACHRUL HAYAT Bin SLAMET RAHARJO untuk menceritakan kejadian tersebut dan sampai peristiwa tersbeut dilaporkan kepihak berwajib terdakwa tidak pernah mendatangi saksi BACHRUL HAYAT Bin SLAMET RAHARJO
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, toko material “GALAXY PLAFON PVC” mengalami kerugian sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 65 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa SABILLUL ALIEF Bin SUPAR pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira 13.30 Wib bertempat di di Perum Purwasari Ds. Suradadi Rt. 04 Rw. 12 Kec. Suradadi Kab. Tegal dan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Ds. Lebakgowah Kec. Lebaksiu Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 atau bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri dengan sengaja dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
Perbuatan I :
- Berawal pada Hari Minggu 11 Februari 2024 Sekira pukul 08.00 Wib terdakwa yang mengaku bernama Ari mendatangi saksi WAHADI Bin SOJAT di kios buah miliknya yang berlokasi dekat Puskesmas Suradadi untuk menawarkan berbagai macam bahan bangunan berupa keramik dan Plafon PVC dengan harga murah karena adanya promo ditoko tempat terdakwa bekerja;
- Bahwa Hari Senin 12 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa Kembali mendatangi saksi WAHADI Bin SOJAT menawarkan Plafon PVC dengan menjanjikan dapat harga promo paling murah dari toko lainya, karena tergiur dengan tawaran tersebut saksi WAHADI Bin SOJAT langsung mengajak terdakwa ke rumah saksi WAHADI Bin SOJAT yang sedang dibangun untuk menghitung kebutuhan bahan Plafon PVC , dan setelah dihitung kebutuhan bahan yang di perlukan saksi WAHADI Bin SOJAT memesan barang berupa 5 (lima) Box PVC Putih kembang dengan harga Rp. 2.750.000,- (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) Box PVC coklat dengan harga Rp. 1.650.000,- (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 100 (seratus) biji Besi Holo dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), 20 ( dua puluh) biji List Figura warna Gold dengan harga Rp. 920.000,- (Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) biji List siku Figura warna Gold dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus puluh enam puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pergi dari rumah saksi WAHADI Bin SOJAT untuk mengambil barang yang dipesan tersebut.
- bahwa sekira pukul 14. 00 wib barang yang dipesan oleh saksi WAHADI Bin SOJAT datang di antar oleh saksi MUJI bersama terdakwa, kemudian sambil barang – barang tersebut diturunkan saksi WAHADI Bin SOJAT membayar lunas barang tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp. 7.180.000,- ( tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah), setelah dilakukan pembayaran terdakwa berpamitan pergi untuk membeli air minum untuk karyawan toko yang sedang bongkar barang namun setelah di tunggu lama tidak kembali lagi, namun sampai barang – barang yang dipesan saksi WAHADI Bin SOJAT itu Sdr. MUJI menanyakan kepada saya bahwa Sdr. SABILLUL ALIEF Als ARI pergi kemana sampai sekarang belum kembali dan saat itu Sdr. MUJI menyampaikan bahwa semua barang yang sudah di pesan oleh Sdr. SABILLUL ALIEF Als ARtelah diturunkan dan saksi Muji meminta uang kepada saksi WAHADI Bin SOJAT namun karena saksi WAHADI Bin SOJAT merasa sudah membayar sehingga saksi WAHADI Bin SOJAT tidak mau membayar lagi dan barang- barang yang dipesan saksi WAHADI Bin SOJAT melalui terdakwa diangkut lagi oleh saksi Muji dan sampai saat saksi WAHADI Bin SOJAT melaporkan kejadian tersebut terdakwa tidak pernah datang Kembali kepada saksi WAHADI Bin SOJAT
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi WAHADI Bin SOJAT mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 7.180.000,- ( tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Perbuatan II
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 14.30 wib terdakwa yang mengaku bernama Yoga mendatangi toko material “GALAXY PLAFON PVC” yang mempunyai alamat Desa Karanglo Kec. Jatibarang Kab. Brebes bertemu dengan saksi BACHRUL HAYAT Bin SLAMET RAHARJO dengan mengaku sebagai sales bahan material dan saat itu menanyakan jenis barang / bahan yang ada dan berikut harganya, dengan alasan sedang ada pesanan, memesan beberapa barang / bahan material di toko material “GALAXY PLAFON PVC” berupa :
Banyaknya
|
Nama Barang
|
Harga
|
Jumlah
|
36 lembar
|
Papan Gypsum
|
Rp. 43.000,-
|
Rp. 1.548.000,-
|
90 Batang
|
Hollo 4x4
|
Rp. 20.000,-
|
Rp. 1.800.000,-
|
25 Batang
|
Hollo 2x4
|
Rp. 15.000,-
|
Rp. 375.000,-
|
|
|
Total
|
Rp. 3.723.000,-
|
namun pada saat itu terdakwa menjanjikan untuk proses pembayarannya akan dilakukan pada saat barang / bahan material tersebut sudah dikirimkan sesuai alamat pesanan ;
- Bahwa barang – barang yang dipesan terdakwa langsung dibawa ke alamat bangunan kos kosan masuk Desa Lebakgowah Kec. Lebaksiu Kab. Tegal sesuai dengan pesanan terdakwa, dan setelah barang – barang tersebut diturunkan oleh saksi Rizki karyawan toko material “GALAXY PLAFON PVC” meminta bayaran kepada saksi Rudi (mandor bangunan) pada bangunan tersebut mengatakan bahwa barang -barang tersebut telah dibayarkan kepada terdakwa sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat saksi Rizki kembali kemobil hendak menghubungi saksi BACHRUL HAYAT Bin SLAMET RAHARJO untuk menceritakan kejadian tersebut dan mendapati bahwa kedua handphone saksi Rizki juga sudah ada ditempatnya sehingga saksi Rizki kembali ke took bangunan, dan sampai peristiwa tersbeut dilaporkan kepihak berwajib terdakwa tidak pernah mendatangi saksi BACHRUL HAYAT Bin SLAMET RAHARJO
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, toko material “GALAXY PLAFON PVC” mengalami kerugian sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 65 KUHP. --------------------------- |