Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan oleh juru sita pengadilan negeri Slawi terhadap;
1. Sebidang tanah Sudah berupa SHM dengan No.433 atas nama Rosidin dengan luas +- 252 m2 ( dua ratus lima puluh dua meter persegi );
2. Bahwa sebidang tanah Sudah berupa Akta Jual Beli dengan hak milik atas sebidang tanah Hak Yasan Kohir No.990 Persil 32 klas D.II dengan luas +- 1802 m2 ( seribu delapan ratus dua meter persegi );
3. Sebidang tanah sudah berupa Akta Jual Beli sebidang tanah hak milik hak Yasan Kohir No.838 Persil 32 klas Iidengan luas +- 1570 m2 ( seribu lima ratus tujuh puluh meter persegi );
4. Sebidang tanah sudah berupa Akta Jual Beli dengan sebidang tanah hak milik hak Yasan Kohir No. 989 Persil 32 klas D.II dengan luas +- 1705 m2 ( seribu tujuh ratus lima meter persegi );
Dengan sebidang tanah keseluruhan yang sudah menjadi satu bidang menjadi tanah yang di kavling –kavlingkan dengan luas +- 6.420 m2 ( enam ribu empat ratus dua puluh meter persegi ) ; dengan batas-batas :
Utara : Abdul Kodir
Timur : hasyim
Selatan : Rosyidin
Barat : jalan desa
Obyek tanah keseluruhan yang sudah menjadi satu bidang menjadi tanah yang di kavling –kavlingkan dengan luas +- 6.420 m2 ( enam ribu empat ratus dua puluh meter persegi ) ; adalah Sah, mengikat dan berharga ;
- Menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan oleh juru sita pengadilan negeri Slawi terhadap tanah :
1. HARTA milik TERGUGAT I berupa :
Sebidang tanah yang dialatnya berdiri bangunan rumah, setempat dikenal di Alamat Desa Kedungsukun Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. dengan batas-batas :
Utara : Bapak Carmad
Timur : Ibu waestun
Selatan : Jalan desa
Barat : Bapak rakmid
2. HARTA milik TERGUGAT II berupa :
Sebidang tanah yang dialatnya berdiri bangunan rumah, setempat dikenal di Alamat Desa Kedungsukun Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. dengan batas-batas :
Utara : tanah milik Carmad
Timur : tanah milik rosyidin
Selatan : jalan desa
Barat : tanah milik Rakmid
3. HARTA milik TERGUGAT III berupa :
Sebidang tanah yang dialatnya berdiri bangunan rumah, setempat dikenal di Alamat Desa Kedungsukun, RT 09/RW 02, Kecamatan Adiwerna, KabupatenTegal. dengan batas-batas :
Utara : tanah milik
Timur : jalan
Selatan : tanah milik
Barat : tanah milik
4. HARTA milik TERGUGAT IV berupa :
Sebidang tanah yang dialatnya berdiri bangunan rumah, setempat dikenal di Alamat Desa Kedungsukun, RT 09/RW 02, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. dengan batas-batas :
Utara : tanah milik Carmad
Timur : tanah milik
Selatan : Jalan desa
Barat : tanah milik Jamroni
Adalah Sah, mengikat dan berharga
- Menyatakan peralihan hak sebagaimana tertuang dalam Jual-beli sebidang tanah obyek sengketa dengan Alm Ibu WAESTUN dengan persetujuan ahli waris adalah SAH dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa investasi sebesar Rp.500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah) yang di serahkan oleh Alm Ibu WAESTUN kepada Penggugat sebagai pemilik obyek sengketa atas sebidang tanah yang telah sah di beli Penggugat dan yang dikavling-kavlingkan dan Almarhum Ibu Waestun sudah mendapatkan keuntungan atas investasi yang berjalan dengan dasar Surat Perjanjian Investasi yang dibuat dan di sepakati kedua belah pihak dan di ketahui Kepala Desa Kedungsukun Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal dan dengan persetujuan anak Pertama dan suami dari Penggugat dan ikut bertanda tangan di Surat Perjanjian Investasi adalah sah demi Hukum ;
- Menyatakan bahwa sah Penggugat atas obyek sengketa sebagai bidang tanah dengan masing-masing luas tanah tersebut :
1. Bahwa sebidang tanah Sudah berupa SHM dengan No.433 atas nama Rosidin dengan luas +- 252 m2 ( dua ratus lima puluh dua meter persegi).
2. Bahwa sebidang tanah Sudah berupa Akta Jual Beli dengan hak milik atas sebidang tanah Hak Yasan Kohir No.990 Persil 32 klas D.II dengan luas +- 1802 m2 ( seribu delapan ratus dua meter persegi )
Bahwa sebidang tanah sudah berupa Akta Jual Beli sebidang tanah hak milik hak Yasan Kohir No.838 Persil 32 klas Iidengan luas +- 1570 m2 ( seribu lima ratus tujuh puluh meter persegi );
3. Bahwa sebidang tanaha sudah berupa Akta Jual Beli dengan sebidang tanah hak milik hak Yasan Kohir No. 989 Persil 32 klas D.II dengan luas +- 1705 m2 ( seribu tujuh ratus lima meter persegi ) dengan batas-batas :
Utara : Abdul Kodir
Timur : hasyim
Selatan : Rosyidin
Barat : jalan desa
Yang merupakan sebidang tanah keseluruhan yang sudah menjadi satu bidang menjadi tanah yang di kavling –kavlingkan dengan luas +- 6.420 m2 ( enam ribu empat ratus dua puluh meter persegi ) yang ada di Desa Kedungsukun Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal adalah Sah menjadi milik Penggugat ;
- Menyatakan pembatalan sepihak yang dilakukan PARA TERGUGAT sebagai ahli waris karena pembatalan sepihak sesudah Alm Ibu WAESTUN meninggal dunia tanpa persetujuan dari penggugat, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT dengan memasang Plang Banner di tanah milik Penggugat yang bertuliskan sebidang tanah dalam sengketa dengan menguasai dan menghaki tanah milik yang sudah di beli Penggugat secara sah, sedangkan jelas sudah kesepakatan dan mengikatkan dengan pembayaran yang sudah di sepakati kedua belah pihak antara Penggugat dan Alm Ibu WAESTUN yang ada di Surat Perjanjian Jual beli dan Surat Perjanjian Investasi dan di ketahui oleh Kepala Desa Kedungsukun kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal dan di ketahui juga anak pertama yang bertanda tangan di Surat Perjanjian Jual beli maupun Surat Perjanjian Investasi. Pemasangan plang Banner yang bertuliskan sebidang tanah dalam sengketa tanpa dasar yang jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp.2.000 .000.000. (Dua Milyard Rupiah rupiah ) kepada PENGGUGAT, yang dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar KERUGIAN MORIIL sebesar Rp. 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT, yang dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus:
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar UANG PAKSA (dwangsom) kepada PENGGUGAT, yang dibayar lunas dengan sekelika dan sekaligus apabila LALAI melaksanakan PUTUSAN yakni sebesar:
1% (satu persen) untuk sellap harinya, yang dihitung darl besarnya KERUGIAN MORIL yakni sejumlah Rp. 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah) sampal dengan dilaksankannya PUTUSAN:
1% (satu persen) untuk setiap harinya, yang dihitung dari besarnya KERUGIAN MATERIL yakni sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyard rupiah) sampal dengan dilaksankannya PUTUSAN:
- Menyatakan PUTUSAN dalam perkara ini DAPAT DI JALANKAN TERLEBIH DAHULU PUTUSAN SERTA MERTA (Uitvoerbaar Bij Vorraad), meskipun PARA TERGUGAT mengajukan Periawanan, Banding ataupun Kasasi;
- Menghukum para tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Slawi Cq Majelis Hakim Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ); |