Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2025/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. 1.DENDI RIFO SUPRIANTO bin DARYONO
2.RIFKI USSAMAH alias LEHOR bin RIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2790 /M.3.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENDI RIFO SUPRIANTO bin DARYONO[Penahanan]
2RIFKI USSAMAH alias LEHOR bin RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa I DENDI RIFO SUPRIANTO bersama dengan Terdakwa II RIFKI USSAMAH alias LEHOR bin RIYANTO pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib, pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 16.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di dalam rumah ikut Ds. Kambangan, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal, di dalam warung kelontong ikut Ds. Bandasari, Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------  •    Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk menanyakan ketersediaannya kepada Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II menghubungi DODO (DPO) menanyakan tentang ketersediaan obat keras Tramadol, kemudian DODO mengatakan obat tersebut tersedia, lalu Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I bahwa Tramadol tersedia, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di warung kelontong ikut Ds. Bandasari, Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal, pada saat bertemu Terdakwa I menyerahkan sejumlah uang Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II, setelah menerima uang tersebut Terdakwa II meninggalkan lokasi sekitar 15 menit untuk mengambil obat keras Tramadol di pinggir jalan ikut Ds. Pepedan, Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal, kemudian Terdakwa II menyerahkan sejumlah uang ke DODO sebanyak Rp 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu DODO menyerahkan obat keras jenis Tramadol ke Terdakwa II sebanyak 100 (seratus) butir, lalu Terdakwa II kembali lagi untuk menyerahkan obat keras jenis tramadol sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa I memberikan obat keras jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) butir sebagai upah kepada Terdakwa II.  •    Bahwa kemudian Petugas Kepolisian mendapati kecurigaan terhadap Saksi IRFAN SULISTIAN yang selanjutnya melakukan interogasi terhadap Saksi IRFAN SULISTIAN hingga kemudian Saksi IRFAN SULISTIAN mengakui telah melakukan transaksi pembelian obat keras dari Terdakwa I pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Ds. Kambangan, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal, selanjutnya Petugas Kepolisian mendatangi Terdakwa I di rumah Terdakwa, setibanya di dalam rumah Petugas Kepolisian mendapati Terdakwa I sedang duduk, setelah dilakukan interogasi Terdakwa I mengakui bahwa benar sebelumnya telah menjual atau mengedarkan 10 (sepuluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 1 (satu) paket obat keras jenis Double Y yang dibungkus plastik klip putih bening berisi 5 (lima) butir kepada Saksi IRFAN SULISTIAN, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyitaan terhadap obat keras tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa I dan ditemukan sebuah tas selempang merk Sport Fashion warna biru tua milik Terdakwa I yang didalamnya berisi 38 (tiga puluh delapan) paket obat keras jenis Double Y yang dibungkus plastik klip putih bening masing-masing paket berisi 5 (lima) butir jumlah total keseluruhannya 190 (seratus sembilan puluh) butir dan 13 butir obat keras jenis Tramadol, kemudian Petugas Kepolisian menyita 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah dari tangan Terdakwa yang sebelumnya diterima dari Saksi IRFAN SULISTIAN yang merupakan uang pembayaran pembelian obat keras, lalu Petugas Kepolisian juga menyita 1 (satu) unit Handphone merk Realme C31, Warna Silver, Nomor IMEI 1: 863874064567179, Nomor IMEI 2 : 863874064567161, Nomor Simcard : +6282325300703 milik Terdakwa I yang saat itu sedang digenggamnya, kemudian dari dalam dompet milik Terdakwa I Petugas Kepolisian menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) rupiah, hingga kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I yang mengakui mendapatkan obat keras tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa II.  •    Bahwa kemudian Terdakwa I diminta menunjukan keberadaan Terdakwa II lalu pada hari yang sama sekira pukul 18.50 Wib di dalam warung kelontong ikut Ds. Bandasari, Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal berhasil dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II yang saat itu posisinya sedang berdiri sesaat baru saja tiba di lokasi warung kelontong tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian menyita 1 (satu) unit Handphone POCO M3, Warna Hitam, Nomor IMEI 1 : 861460054702349, Nomor IMEI 2 : 861460054702356, Nomor Simcard : +6288980566072 milik Terdakwa II yang pada saat ditemukan posisinya sedang di pegang oleh Terdakwa II, selanjutnya terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Tegal untuk dilakukan proses lebih lanjut. •    Bahwa sekira 3 (tiga) minggu sebelum terdakwa I ditangkap, Terdakwa I mendapatkan obat keras jenis Double Y dari IKSAN (DPO), pada saat Terdakwa I menemui IKSAN kemudian Terdakwa I menyerahkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada IKSAN, yang selanjutnya IKSAN menyerahkan obat keras Double Y sebanyak 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir kepada Terdakwa I. •    Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Ds. Kambangan, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal •    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3375/NOF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dengan kesimpulan : 1.    BB- 8582/2025/NOF dan BB-8585/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G. 2.    BB- 8583/2025/NOF dan BB-8584/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G. •    Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bekerja sebagai buruh, Terdakwa I dan Terdakwa II  bukan sebagai tenaga pelayan kesehatan juga bukan tenaga peneliti ilmu pengetahuan dan teknologi, Terdakwa I dan Terdakwa II  dengan sengaja mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.   ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------      ATAU  KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa I DENDI RIFO SUPRIANTO bersama dengan Terdakwa II RIFKI USSAMAH alias LEHOR bin RIYANTO pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib, pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 16.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di dalam rumah ikut Ds. Kambangan, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal, di dalam warung kelontong ikut Ds. Bandasari, Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ •    Bahwa berawal dari Anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan kegiatan penyelidikan terkait tindak pidana yang termasuk dalam Undang-undang Kesehatan, dari hasil penyelidikan didapati informasi bahwa telah terjadi peredaran gelap obat-obatan keras pada hari Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 16.55 Wib di Ds. Kambangan, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal. Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Tegal di berikan tugas untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Setibanya di sekitar lokasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba mencurigai keberadaan Saksi IRFAN SULISTIAN bin TURIKAN yang sedang berdiri di depan rumah di Ds. Kambangan, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal, selanjutnya Petugas Kepolisian mendatangi Saksi IRFAN SULISTIAN dan melakukan interogasi terhadap Saksi IRFAN SULISTIAN hingga kemudian Saksi IRFAN SULISTIAN mengakui telah melakukan transaksi pembelian obat keras dari Terdakwa I pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Ds. Kambangan, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal, selanjutnya Petugas Kepolisian mendatangi Terdakwa I yang sedang berada di dalam rumah Terdakwa, setibanya di dalam rumah Petugas Kepolisian mendapati Terdakwa I sedang duduk, setelah dilakukan interogasi Terdakwa I mengakui bahwa benar sebelumnya telah menjual atau mengedarkan 10 (sepuluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 1 (satu) paket obat keras jenis Double Y yang dibungkus plastik klip putih bening berisi 5 (lima) butir kepada Saksi IRFAN SULISTIAN, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyitaan terhadap obat keras tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa I dan ditemukan sebuah tas selempang merk Sport Fashion warna biru tua milik Terdakwa I yang didalamnya berisi 38 (tiga puluh delapan) paket obat keras jenis Double Y yang dibungkus plastik klip putih bening masing-masing paket berisi 5 (lima) butir jumlah total keseluruhannya 190 (seratus sembilan puluh) butir dan 13 butir obat keras jenis Tramadol, kemudian Petugas Kepolisian menyita 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah dari tangan Terdakwa I yang sebelumnya diterima dari Saksi IRFAN SULISTIAN yang merupakan uang pembayaran pembelian obat keras, lalu Petugas Kepolisian juga menyita 1 (satu) unit Handphone merk Realme C31, Warna Silver, Nomor IMEI 1: 863874064567179, Nomor IMEI 2 : 863874064567161, Nomor Simcard : +6282325300703 milik Terdakwa I yang saat itu sedang digenggamnya, kemudian dari dalam dompet milik Terdakwa I Petugas Kepolisian menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) rupiah, hingga kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I yang mengakui mendapatkan obat keras tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa II.  •    Bahwa kemudian Terdakwa I diminta menunjukan keberadaan Terdakwa II lalu pada hari yang sama sekira pukul 18.50 Wib di dalam warung kelontong ikut Ds. Bandasari, Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal berhasil dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II yang saat itu posisinya sedang berdiri sesaat baru saja tiba di lokasi warung kelontong tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian menyita 1 (satu) unit Handphone POCO M3, Warna Hitam, Nomor IMEI 1 : 861460054702349, Nomor IMEI 2 : 861460054702356, Nomor Simcard : +6288980566072 milik Terdakwa II yang pada saat ditemukan posisinya sedang di pegang oleh Terdakwa II, selanjutnya terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Tegal untuk dilakukan proses lebih lanjut. •    Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengambil obat keras jenis Tramadol, lalu Terdakwa II menanyakan ketersediaannya terlebih dahulu kepada Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II menghubungi DODO (DPO) menanyakan tentang ketersediaan obat keras Tramadol, kemudian DODO mengatakan obat tersebut tersedia, lalu Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I bahwa Tramadol tersedia, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di warung kelontong ikut Ds. Bandasari, Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal, pada saat bertemu Terdakwa I menyerahkan sejumlah uang Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II, setelah menerima uang tersebut Terdakwa II meninggalkan lokasi sekitar 15 menit untuk mengambil obat keras Tramadol di pinggir jalan ikut Ds. Pepedan, Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal, kemudian Terdakwa II menyerahkan sejumlah uang ke DODO sebanyak Rp 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu DODO menyerahkan obat keras jenis Tramadol ke Terdakwa II sebanyak 100 (seratus) butir, lalu Terdakwa II kembali lagi untuk menyerahkan obat keras jenis tramadol sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa I memberikan obat keras jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) butir sebagai upah kepada Terdakwa II,  •    Bahwa sekira 3 (tiga) minggu sebelum terdakwa I ditangkap, Terdakwa I mendapatkan obat keras jenis Double Y dari IKSAN (DPO), pada saat Terdakwa I menemui IKSAN kemudian Terdakwa I menyerahkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada IKSAN, yang selanjutnya IKSAN menyerahkan obat keras Double Y sebanyak 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir kepada Terdakwa I. •    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3375/NOF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dengan kesimpulan : 1.    BB- 8582/2025/NOF dan BB-8585/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G. 2.    BB- 8583/2025/NOF dan BB-8584/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G. •    Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bekerja sebagai buruh, Terdakwa I dan Terdakwa II  bukan sebagai tenaga pelayan kesehatan juga bukan tenaga peneliti ilmu pengetahuan dan teknologi. Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki perizinan berusaha dari instansi terkait dalam hal ini salah satunya izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.  ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya