Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
61/Pid.Sus/2024/PN Slw | 1.RULLY TRIE PRASETYO, SH, MH 2.Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H. |
M. NURROCHIM BIN (ALM) MASRURI JAWAWI | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pid.Sus/2024/PN Slw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 830 /M.3.43/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa MUHAMAD NURROCHIM BIN (ALM) MASRURI ZAWAWI, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari 2024 bertempat di sebuah Koordinat S 070 06’ 11.6” E 1090 06’ 38.0” di Desa Harjawinangun, Kec. Balapulang, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
Terdawka menyewa alat berat tersebut dengan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per-bulan dan telah dibayar lunas. Selanjutnya para saksi petugas juga diperlihatkan oleh terdakwa berupa selembar kuitansi antara almarhumah Istri terdakwa yaitu Sdri. ANA SUTAMI dengan Sdri. SITI ALMUAWANAH. Kuitansi pembayaran untuk lahan penambangan dari sdri. ANA SUTAMI ke Sdri. SITI AL MUAWANAH dengan luasan 1.766m2 dengan nilai sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
- Berdasarkan data yang ada pada kantor Dinas ESDM Prov. Jateng dan kantor Cabang ESDM Wilayah Slamet Utara penambangan batu blonos/blondos di lokasi Ds. Harjawinangun, Kec. Balapulang, Kab. Tegal pada koordinat S 070 06’ 11.6” E 1090 06’ 38.0” tidak memiliki IUP Operasi Produksi Penambangan. Bahwa terdakwa sudah melakukan pengurusan izin bidang pertambangan sampai pada tahap IUP Eksplorasi atas nama CV. WATU FAFA, namun untuk tahapan Operasi Produksi belum terbit oleh instansi yang berwenang. tidak melengkapi atau tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tahap Operasi Produksi tersebut adalah termasuk kegiatan usaha pertambangan dan penambangan yang ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 dan angka 7, pasal 35 dan pasal 160 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 160 ayat (2) UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ----------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |