| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak atas Surat Perjanjian Kredit Nomor 80804/6000 dengan No Rek 01.30.0080804 : tanggal 07 Februari 2023 dan Perubahan Perjanjian Pokok Nomor 086/BBS-XXXVI/02/2025 tanggal 09 februari 2025
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat Surat Perjanjian Kredit Nomor 80804/6000 dengan No Rek 01.30.0080804 : tanggal 07 Februari 2023 dan Perubahan Perjanjian Pokok Nomor 086/BBS-XXXVI/02/2025 tanggal 09 februari 2025
- Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut :
Tunggakan Pokok sebesar Rp. 20.320.000,-
Tunggakan Bunga sebesar Rp.5.040.000,-
Tunggakan Denda sebesar Rp.7.947.512,-
Total Kewajiban Rp. 33.307.512,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 33.307.512,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
Tunggakan Pokok sebesar Rp. 20.320.000,-
Tunggakan Bunga sebesar Rp.5.040.000,-
Tunggakan Denda sebesar Rp.7.947.512,-
Total Kewajiban Rp. 33.307.512,-
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1144 yang terletak di Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, dengan luas 100 m?2;, atas nama SAKRODI (15/09/1987). Sesuai yang tertera pada sertifikat, objek hak atas tanah tersebut berupa tanah pekarangan dan rumah. Sertifikat tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan hutang Tergugat lunas.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |