Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Slw SAMSUL HUDA WAHYUDI BIN PARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/14.a/I/REN.4.1.3/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAMSUL HUDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI BIN PARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Pada Hari Hari Senin, Tanggal 15 Desember 2025, sekitar Pukul 23.00 Wib, pada saat tim patroli melaksanakan kegiatan patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Tegal yang dipimpin oleh IPDA PURYOTO, S.H. Pelapor selaku KANIT PATROLI Satsamapta, saat melintas di daerah wilayah Kec.Adiwerna setibanya di Area Jl. Raya Banjaran Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal kami mencurigai adanya warung yang secara terang – terangan tertangkap tangan sedang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin kemudian saya berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar, kemudian kami mendatangi tempat tersebut dan kami menemukan sejumlah orang yang sedang asik melantunkan musik yang di duga warung tersebut milik saudara WAHYUDI BIN PARJO, selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 51 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. ---

 

-------- Selanjutnya dalam tindakpidana yang dilaporkan disimpulkan tindak pidana ringan yang tercantum dalam Pasal 77 ayat 3 Jo Pasal 51 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta membuat efek jera terhadap tersangka, maka dimohon kepada majelis untuk memberikan putusan yang sesuia dengan perbuatan tersangka dan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 51 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya