Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2025/PN Slw 1.Sulisyadi, SH MH
2.Diah Rahmawati, SH.,MH.
1.RIZQI ARYA UTAMA
2.DIDI ERMANTO
3.MAHFUD SOLIKHIN Alias ABUD
4.YUSRO
5.NUR CAHYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1868 /M.3.43/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sulisyadi, SH MH
2Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZQI ARYA UTAMA[Penahanan]
2DIDI ERMANTO[Penahanan]
3MAHFUD SOLIKHIN Alias ABUD[Penahanan]
4YUSRO[Penahanan]
5NUR CAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa mereka Terdakwa 1 Yusro Bin Sail, Terdakwa 2 Mahfud Solikhin Bin Darto, Terdakwa 3 Nur Cahyono Bin Tarnya, Terdakwa 4 Rizqi Arya Utama Bin Riyadi dan Terdakwa 5 Didi Ermanto Bin Tunomo bersama-sama dengan saksi Kusmiarto Alias Kus Bin Sutomo dan Saksi Ahmad Firman Maulana Alias Kholis Bin Romli (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah gudang di RT. 004 RW. 005 Desa Lemahduwur Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi di Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri mendapatkan Informasi dari masyarakat melalui telepon yang tidak mau menyebutkan nama dan alamatnya bahwa ada kegiatan penyalahgunaan Migas Subsidi di gudang di RT. 004 Rw. 005 Desa Lemahduwur Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Propinsi Jawa Tengah yang dilakukan oleh Kusmiarto, dkk.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanaggal 16 Juli 2025 sekira pukul 03.00 Wib saksi Reza Fradilla, SH. dan saksi Rizki Prasetyono, SM. bersama Tim Unit V Subdit Ii Bareskrim melakukan penggrebekan terhadap lokasi yang beralamat di Gudang yang terletak di RT. 004 Rw. 005 Desa Lemahduwur Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Propinsi Jawa Tengah dan mengamankan Terdakwa 1 Yusro Bin Sail selaku Dokter (Penyuntik), Terdakwa 2  Mahfud Solikhin Bin Darto selaku Dokter (Penyuntik), Terdakwa 3 Nur Cahyono Bin Tarnya selaku Dokter (Penyuntik), Terdakwa 4  Rizqi Arya Maulana Bin Riyadi selaku Sopir dan Terdakwa 5  Didi Ermanto Bin Tunomo selaku Sopir serta tidak berapa lama kemudian mengamankan saksi Kusmiarto Alias Kus Bin Sutomo selaku Pemilik Usaha dan Penyewa gudang dan saksi Ahmad Firman Maulana Alias Kholis Bin Romli (Selaku bagian Pemasaran dan Pengawas Lapangan) serta mengamankan barang-barang berupa :
  1. 426 (empat ratus dua puluh enam) buah tabung gas kosong ukuran 3 Kg.
  2. 101 (seratus satu) buah tabung gas isi ukuran 3 Kg.
  3. 134 (seratus tiga puluh empat) tabung gas kosong ukuran 5,5 Kg.
  4. 63 (enam puluh tiga) tabung gas isi ukuran 5,5 Kg.
  5. 67 (enam puluh tujuh) tabung gas isi ukuran 12 Kg.
  6. 88 (delapan puluh delapan) Tabung Gas kosong ukuran 12 Kg.
  7. 52 (lima puluh dua) Stik (alat suntik/alat pemindah gas LPG)
  8. 1 (satu) buah alat timbangan
  9. 1 (satu) unit kendaraan Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna silver metalik No. Pol. G-9854-KZ
  10. 1 (satu) unit Kendaraan Pick Up Merk Suzuki Carry Warna Hitam dengan No. Pol. G-9905-IZ
  11. 1 (satu) buah STNK Nomor 19937686 H kendaraan Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No. Pol. G-9854-KZ
  12. 1 (satu) buah STNK Nomor 01125722.G kendaraan Pick Up Merk Suzuki Carry No. Pol. G-9905-IZ
  13. 1 (satu) buah kantong Plastik Wrap segel tabung Gas 3 Kg
  14. 17 (tujuh belas) buah Tutup segel plastic LPG 5,5 Kg warna putih
  15. 28 (dua puluh delapan) buah tutup segel plastic LPG 12 Kg warna kuning.
  • Pekerjaan Penyuntikan diawali dengan Terdakwa 1 Yusro, Terdakwa 2 Mahfud Solikihn dan Terdakwa 3 Nur Cahyono selaku Dokter/ Penyuntik menyusun tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg kosong kemudian melakukan pengecekkan karet Shield pada tabung tersebut jika sudah using atau kendor diganti dengan karet Shield yang baru yang sudah disipakan selanjutnya Terdakwa 1 Yusro, Terdakwa 2 Mahfud Solikihn dan Terdakwa 3 Nur Cahyono meletakkan Es Balok diatas tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg kosong untuk kemudian dipasang alat Tongkat Stik yang berbahan besi dan berfungsi untuk alat perantara yang membantu proses penyuntikan pada gas 3 Kg subsidi (Tabung Gas Melon) selanjutnya Terdakwa 1 Yusro, Terdakwa 2 Mahfud Solikihn dan Terdakwa 3 Nur Cahyono menyiapkan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi yang telah diturunkan oleh para sopir yaitu Terdakwa 4 Rizqi Arya Utama dan Terdakwa 5  Didi Ermanto dari mobil angkut untuk kemudian Terdakwa 1 Yusro, Terdakwa 2 Mahfud Solikihn dan Terdakwa 3 Nur Cahyono menancapkan gas 3 Kg (tabung gas melon) ke Tabung Gas 5,5 Kg dan 12 Kg sambil proses perpindahan gas berjalan kemudian mengulangi lagi sampai tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg terisi penuh.
  • Setelah semua tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg terisi kemudian Terdakwa 4 Rizqi Arya Utama dan Terdakwa 5 Didi Ermanto menaikkan Tabung Gas yang sudah terisi keatas Mobil Grand Max berwarna Silver metalik yang berplat G-9854-KZ yang disewa dari Sdr. Agi dan keatas Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi G-9905-IZ yang disewa dari sdr. Taufik Hidayat. Saksi Kusmiarto Alias Kus adalah selaku Pemilik dari kegiatan Penyuntikkan Gas LPG dan yang melakukan Penyewaan gudang yang berlokasi di Jl. Desa Lemahduwur Rt. 004 Rw. 005 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal sebagai tempat untuk kegiatan penyuntikan tabung gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg dan saksi Ahmad Firman Maulana Alias Kholis bertugas melakukan penjualan dan pemasaran gas LPG Non Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg dari hasil penyuntikan serta sekaligus sebagai Mandor dari kegiatan Penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg ke 5,5 Kg dan 12 Kg. Saksi Ahmad Firman Maulana Alias Kholis yang kemudian memerintahkan Terdakwa 4  Rizki Arya Utama dan Terdakwa 5  Didi Ermanto untuk mengirim tabung gas non subsisi 5,5 Kg dan 12 Kg kepada Pembeli. 
  • Bahwa untuk membuat tabung gas LPG Non Subsidi 5,5 Kg dibutuhkan sebanyak 2 tabung gas LPG Sebsidi 3 Kg sebanyak 2 (dua) tabung dan untuk memproduksi tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg dibutuhkan 4 (empat) tabung dan 1 Kg Gas LPG subsidi 3 Kg.
  • Bahwa kegiatan Penyuntikan gas LPG Subsidi milik saksi Kusmiarto Alias Kus yang berlokasi di Gudang beralamat di Jl. Desa Lemahduwur Rt. 004 Rw. 005 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal mulai beroperasi sejak tanggal 5 Januari 2025 dan untuk mengoperasionalkan kegiatan Penyuntikkan gas LPG subsidi saksi Kusmiarto Alias Kus menunjuk saksi Ahmad Firman Maulana Alias Kholis sebagai Mandor sekaligus untuk memasarkan Gas LPG Non Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg ke para pembeli. Bahwa kemudian sejak 5 Januari 2025 hingga pada saat dilakukan penangkapan oleh Tim Mabes Polri saksi Ahmad Firman Maulana Alias Kholis mengoperasional kegiatan Penyuntikkan tabung gas subsidi 3 Kg ke tabung Gas Non Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg dengan dokter/ Penyuntik adalah Terdakwa 1 Yusro, Terdakwa 2 Mahfud Solikin dan Terdakwa 3 Nur Cahyono sedangkan sebagai sopir untuk memasarkan Produk adalah Terdakwa 4 Rizqi Arya Utama dan Terdakwa 5  Didi Ermanto telah menghasilkan tabung gas nonsubsidi 5,5 Kg sebanyak 600 s/d 700 tabung gas nonsubsidi 5,5 Kg dimana dengan hasil tersebut diperlukan tabung gas subsidi 3 Kg sebanyak 1200 s/d 1400 gas subsidi 3 Kg dengan keuntungan bersih yang diperoleh setelah dipotong operasional sekitar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah). Perbuatan saksi Kusmiarto Alias Kus Bin Sutomo dan saksi Ahmad Firman Maulana Alias Kholis Bin Romli bersama-sama dengan Terdakwa 1 Yusro, Terdakwa 2 Mahfud Solikihn dan Terdakwa 3 Nur Cahyono, Terdakwa 4 Rizqi Arya Utama Bin Riyadi dan Terdakwa 5 Didi Ermanto Bin Tunomo dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 5,5 Kg dan 12 kg non subsidi secara illegal dapat berpotensi membahayakan masyarakat sekitar karena dilakukan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan (dengan tidak memenuhi standar peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur, kaidah keteknikan yang baik, dan keselamatan minyak dan gas bumi, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan);
  • Bahwa isi LPG tabung 3 kg (subsidi) tidak untuk dipindahkan ke tabung 5,5 Kg dan  12 kg (non subsidi) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan/laba, tetapi untuk disalurkan ke konsumen pengguna LPG tabung 3 kg yaitu rumah tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran (vide Perpres No. 104 Tahun 2007 jo Perpres No. 70 Tahun 2021, Permen ESDM No. 26 Tahun 2009, Permen ESDM No. 13 Tahun 2018, dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2009). --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa 1 Yusro Bin Sail, Terdakwa 2 Mahfud Solikhin Bin Darto, Terdakwa 3 Nur Cahyono Bin Tarnya, Terdakwa 4 Rizqi Arya Utama Bin Riyadi dan Terdakwa 5 Didi Ermanto Bin Tunomo bersama-sama dengan saksi Kusmiarto Alias Kus Bin Sutomo dan saksi Ahmad Firman Maulana Alias Kholis Bin Romli sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya