Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasar fakta-fakta yuridis diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi yang memeriksa dan mengadili perkara a Quo berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 107 / X / 2022 / Reskrim tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 107.a / I / 2023 / Reskrim tanggal 12 Januari 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana maksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon yang diduga melanggar Pasal 266 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 107 / X / 2022 / Reskrim tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 107.a / I / 2023 / Reskrim tanggal 12 Januari 2023.
- Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 107 / X / 2022 / Reskrim tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 107.a / I / 2023 / Reskrim tanggal 12 Januari 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |