Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Slw H. Sofiyudin Sutarno Edi Suroso Bin Taryono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Sofiyudin Sutarno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Yudha KusumaH. Sofiyudin Sutarno
Tergugat
NoNama
1Edi Suroso Bin Taryono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas tanah obyek sengketa.
  4. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum Tergugat dan atau pihak lain yang mendapatkan kuasa yang sah darinya untuk membongkar bangunan tempat usaha jual beli ayam dan/atau pemotongan ayam yang didirikan di atas tanah obyek sengketa milik Penggugat dengan semua ongkos dan biaya dibebankan kepada Tergugat, dan apabila diperlukan dapat dilakukan pembongkaran secara paksa melalui eksekusi dengan bantuan pengamanan aparat Kepolisian Republik Indonesia.
  6. Menghukum Tergugat dan atau pihak lain yang mendapatkan kuasa yang darinya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
  7. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap tahunnya terhitung sejak dikuasainya tanah obyek sengketa secara tanpa hak dan melawan hukum, atau setidak-tidaknya sejak tahun 2019 sampai dengan tanah obyek sengketa diserahkan Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
  8. Menghukum Tergugat membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  9. Menghukum Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatannya dalam menjalankan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (Uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet.
  11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak