Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : Perjanjian Pinjaman – Angsuran nomor : 031/PP/GAMA-ADW/VII/2021 tertanggal 06 September 2021;
- Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita PENGGUGAT akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp. 50.777.721 (Lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) yang berdasarkan perjanjian Kredit;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat WANPRESTASI sebesar sejumlah Rp. Rp. 50.777.721 (Lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) yang dilakukan secara tunai dan seketika.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi sampai PARA TERGUGAT melaksanakan isi putusan Pengadilan;
- Menyatakan sah demi hukum untuk pengosongan jaminan oleh PARA TERGUGAT sekaligus Menyerahkan penjualan jaminan dimuka umum yang diserahkan kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan dengan SHM nomor: 00089 luas : 170 m2, yang terletak di Desa Depok Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, milik dan atau atas nama TARINI (TERGUGAT II), dan/atau melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang TERGUGAT I jika TERGUGAT I tidak dapat memenuhi untuk membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT. Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisa nya akan dikembalikan kepada PARA TERGUGAT setelah dikurangi biaya-biaya penjualan yang timbul.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari pemeriksaan perkara ini.
Atau ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |