Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Slw MUALIFATUN, S.H., M.H. AKHMAD RIFAI BIN NISAM Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 998 /M.3.43/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUALIFATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD RIFAI BIN NISAM[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD SYAEFUDIN, S.H., M.H.AKHMAD RIFAI BIN NISAM
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa AKHMAD RIFAI Bin NISAM bersama sama dengan Sdr. Imam Mahmudin Bin Ahmadi (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. Mujahidin Alias Idin Bin Kasen (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. M. Roekhan Bin Miftahul Taroji (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Anak Saiful Dani Pratama Alias Saiful Bin Tasjo (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) , pada Hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan ikut Desa Argatawang Rt.10 / Rw. 2 Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Hari Jumat, tanggal 3 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib Saksi Farras Bimo Kuncoro Pastika mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya sebuah rumah yang terletak Desa Argatawang Rt.10 / Rw. 2 Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal yang diduga digunakan untuk pembuatan obat jenis minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml. Di hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib saksi bersama dengan rekan saksi yang lain yang merupakan anggota Polres Tegal melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut yang kemudian diketahui tempat tersebut adalah milik Sdr. Imam Mahmudin (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan dilokasi tersebut ada terdakwa kemudian setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui jika di rumah Sdr. Imam Mahmudin (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tersebut memang digunakan untuk membuat obat jenis minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml, dan saat itu terdakwa juga mengaku bahwa dirinya merupakan salah satu karyawan yang membuat obat jenis minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml tersebut. Kemudian saksi Farras Bimo Kuncoro Pastika masuk ke tempat pembuatan obat jenis minyak angin palsu tersebut dan ditemukan beberapa alat dan bahan untuk produksi, diantaranya :
  1. minyak angin merek fresh care hot strong roll-on ukuran 10 ml;
  2. 2 botol berisi Cairan sereh yang masing?2; botolnya berisi 1 liter;
  3. 1 buah screen sablon 12 box fresh care (1 lusin) isi 12 botol;
  4. 1 buah screen sablon 12 box fresh care (1 lusin) isi 12 botol warna hijau;
  5. 1 buah screen sablon barcode warna hijau berukuran kecil;
  6. 1 buah screen sablon simbol penanganan paket warna merah berukuran kecil;
  7. 1.452 lembar kemasan botol fresh care warna merah;
  8. 275 lembar kardus box isi 12 botol;
  9. 1 karung tutup botol fresh care1 karung tutup botol fresh care;
  10. 1 buah alat penyulingan berbahan stainles yang terpasang keran dan selang;
  11. 1 buah corong berwarna merah;
  12. 1 buah teko plastik transparan;
  13. 1 buah timbangan warna hijau;
  14. 286 botol fresh care kosong;
  15. 2 jerigen etanol yang masing?2; jerigen berisi 25 liter;
  16. 1 jerigen Propilen Glikol berisi 25 liter;
  17. 1 botol berisi Cairan citrus aroma lemon yang berisi 1 liter;
  18. 6 kg menthol kristal;
  19. 1 kg Camphor/camphora;
  20. 1 Buah Drum besar berwarna biru;
  21. 1 Buah Pipa paralon berukuran ½ inchi merek rucika.
  • Saksi Farras Bimo Kuncoro Pastika juga menyita 1 KBM Daihatsu Sigra warna putih tahun 2023 nomor rangka : MHKS6DJ1PJ041193, nomor mesin : 1KRA779861 dengan nomor Polisi B1358 HKI atas nama Slamet Riyadi yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil produksi pembuatan obat jenis minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml. Bahwa karyawan lain yang ada dalam tempat produksi tersebut antara lain terdakwa, Sdr. Mujahidin Alias Idin Bin Kasen (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. M. Roekhan Bin Miftahul Taroji (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Anak Saiful Dani Pratama Alias Saiful Bin Tasjo (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa minyak angin dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml merupakan jenis obat kuasi yaitu sediaan yang menggunakan bahan aktif dengan efek farmakologi yang bersifat non sistematik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan. Obat kuasi ini dapat berupa sediaan obat luar yang digunakan di kulit (topikal) dan sediaan umum (oral) yang memiliki efek farmakologi yang bersifat non sistematik atau lokal 
  • Bahwa terdakwa dalam meracik minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml menggunakan bahan bahan diantaranya mentol kristal, bubuk kampora, cairan sereh, cairan citrus aroma lemon, cairan etanol, dan cairan PG (propilen glikol) kemudian cairan tersebut dimasukan ke dalam drum warna biru secara bertahap yaitu pertama dimasukkan adalah Etanol sebanyak 50 (Lima puluh) liter, selanjutnya memasukkan cairan PG (propilen glikol) sebanyak 25 (Dua puluh lima) liter, selanjutnya memasukkan mentol kristal sebanyak 5 (Lima) Kg, selanjutnya memasukkan bubuk Champor (champora) sebanyak 2 (Dua) Kg, selanjutnya memasukkan cairan sereh sebanyak ¼ (Seperempat) lt, dan terakhir memasukkan cairan citrus aroma lemon sebanyak ½ (Setengah) liter dan untuk seluruh bahan tersebut terdakwa takar menggunakan timbangan warna hijau.  Setelah seluruh bahan tercampur dalam drum, kemudian diaduk menggunakan pipa selama 2 – 3  menit.  Setelah seluruh proses tersebut dilakukan maka minyak angin sudah jadi dan kemudian di pindah kedalam jerigen jerigen yang berukuran 25 (dua puluh lima) liter menggunakan teko dan corong.  Kemudian Sdr. Mujahidin Alias Idin Bin Kasen (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara bertahap atau satu persatu memindah jerigen stainles minyak angin tersebut ke alat pengisian minyak angin ke dalam botol kaca, kemudian Sdr. Mujahidin Alias Idin Bin Kasen (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan proses pemindahan minyak angin dari alat pengisian minyak angin ke dalam botol kaca tersebut dengan cara membuka kran alat pengisian yang terhubung ke selang, sehingga minyak angin dapat mengalir dan selang diarahkan ke lubang botol kaca ukuran 10 ml yang sudah diberi label sticker merk Freshcare secara satu persatu sampai dengan selesai pengisian, kemudian Anak Saiful Dani Pratama Alias Saiful Bin Tasjo melakukan penutupan roll on di lubang botol menggunakan tutup plastik, sehingga untuk pengemasan botol selesai dan dilanjutkan untuk packing  produk minyak angin sampai masuk ke dalam kardus.
  • Bahwa seluruh bahan bahan racikan minyak angin, alat alat peracik, botol kemasan, box kemasan, alat sablon karton, serta karton pembungkus 12 box minyak angin FreshCare tersebut sudah disiapkan oleh Sdr. Imam Mahmudin Bin Ahmadi (Alm).
  • Bahwa seluruh proses penjualan produk minyak angin tersebut dilakukan oleh Sdr. Imam Mahmudin Bin Ahmadi (Alm) dan untuk lokasi penjualannya terdakwa tidak tahu.
  • Bahwa yang mengajarkan terdakwa dalam melakukan peracikan minyak angin tersebut yaitu Sdr. Imam Mahmudin Bin Ahmadi (Alm)
  • Bahwa di dalam lokasi produksi tersebut terdapat pembagian peran masing - masing diataranya :
  1. Terdakwa bertugas meracik bahan kimia untuk menghasilkan aroma menyerupai freshcare hot strong, penyablon kardus karton, serta packing produk minyak angin tersebut sampai masuk kedalam kardus
  2. Sdr. Mujahidin Als Idin Bin Kasen bertugas pengisian minyak angin kedalam botol kaca
  3. Sdr. M. Roekhan Bin Miftahul Taroji bertugas packing produk minyak angin sampai masuk kedalam kardus
  4. Sdr. Saiful Dani Pratama Alias Saiful Bin Tasjo bertugas memasang tutup roll on dan tutup plastik di botol kemasan minyak angin
  5. Sdr. Imam Mahmudin Bin Ahmadi (Alm) sebagai pemilik usaha sekaligus menjual dan mengirim obat jenis minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml kepada pembeli/distributor
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut mendapat upah Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dalam sehari yang dibayarkan setiap seminggu sekali
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memproduksi obat kuasi jenis minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa terdakwa mengetahui minyak angin yang diproduksinya adalah palsu
  • Bahwa obat kuasi jenis minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml yang diproduksi oleh terdakwa beserta Sdr. Mujahidin Als Idin Bin Kasen, Sdr. M. Roekhan Bin Miftahul Taroji, Anak Saiful Dani Pratama Alias Saiful Bin Tasjo, Sdr. Imam Mahmudin Bin Ahmadi (Alm) memiliki ciri-ciri antara lain:
  1. Warna kemasan box isi 12 botol freshcare varian hot strong lebih gelap daripada yang asli.
  2. Kode izin edar BPOM dengan nomor registrasi POM QD 163 614 521 yang tercantum dalam kemasan tidak tercatat secara resmi di badan POM
  3. Kemasan sekunder (box) tidak tercantum nama kota produsen, kemasan primer tidak tercantum tanggal kadaluarsa maupun kode produksi
  4. Pada kemasan botol freshcare warna  roll on tidak transparan, label menggunakan stiker/ tempelan
  • Bahwa obat kuasi jenis minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml yang di produksi dan/atau diedarkan oleh terdakwa beserta rekan-rekan lainnya tidak memiliki izin edar dalam perizinan berusaha dan tidak terdaftar di BPOM serta tidak memiliki izin dari PT Ultra Sakti, Jakarta-Indonesia selaku perusahaan resmi minyak angin merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan obat kuasi jenis minyak angin dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml.

------ Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  ------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa AKHMAD RIFAI Bin NISAM bersama sama dengan Sdr. Imam Mahmudin Bin Ahmadi (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. Mujahidin Alias Idin Bin Kasen (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. M. Roekhan Bin Miftahul Taroji (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. Saiful Dani Pratama Alias Saiful Bin Tasjo (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan ikut Desa Argatawang Rt.10 / Rw. 2 Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta menjual, menawarkan,atau menyerahkan barang berupa makanan, minuman, atau obat yang diketahuinya palsu dan menyembunyikan kepalsuan itu, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada Hari Jumat, tanggal 3 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib Saksi Farras Bimo Kuncoro Pastika mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya sebuah rumah yang terletak Desa Argatawang Rt.10 / Rw. 2 Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal yang diduga digunakan untuk pembuatan obat jenis minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml. Di hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib saksi bersama dengan rekan saksi yang lain yang merupakan anggota Polres Tegal melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut yang kemudian diketahui tempat tersebut adalah milik Sdr. Imam Mahmudin (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan dilokasi tersebut ada terdakwa kemudian setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui jika di rumah Sdr. Imam Mahmudin (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tersebut memang digunakan untuk membuat obat jenis minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml, dan saat itu terdakwa juga mengaku bahwa dirinya merupakan salah satu karyawan yang membuat obat jenis minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml tersebut. Kemudian saksi Farras Bimo Kuncoro Pastika masuk ke tempat pembuatan obat jenis minyak angin palsu tersebut dan ditemukan beberapa alat dan bahan untuk produksi, diantaranya :
  1. minyak angin merek fresh care hot strong roll-on ukuran 10 ml;
  2. 2 botol berisi Cairan sereh yang masing?2; botolnya berisi 1 liter;
  3. 1 buah screen sablon 12 box fresh care (1 lusin) isi 12 botol;
  4. 1 buah screen sablon 12 box fresh care (1 lusin) isi 12 botol warna hijau;
  5. 1 buah screen sablon barcode warna hijau berukuran kecil;
  6. 1 buah screen sablon simbol penanganan paket warna merah berukuran kecil;
  7. 1.452 lembar kemasan botol fresh care warna merah;
  8. 275 lembar kardus box isi 12 botol;
  9. 1 karung tutup botol fresh care1 karung tutup botol fresh care;
  10. 1 buah alat penyulingan berbahan stainles yang terpasang keran dan selang;
  11. 1 buah corong berwarna merah;
  12. 1 buah teko plastik transparan;
  13. 1 buah timbangan warna hijau;
  14. 286 botol fresh care kosong;
  15. 2 jerigen etanol yang masing?2; jerigen berisi 25 liter;
  16. 1 jerigen Propilen Glikol berisi 25 liter;
  17. 1 botol berisi Cairan citrus aroma lemon yang berisi 1 liter;
  18. 6 kg menthol kristal;
  19. 1 kg Camphor/camphora;
  20. 1 Buah Drum besar berwarna biru;
  21. 1 Buah Pipa paralon berukuran ½ inchi merek rucika.
  • Saksi Farras Bimo Kuncoro Pastika juga menyita 1 KBM Daihatsu Sigra warna putih tahun 2023 nomor rangka : MHKS6DJ1PJ041193, nomor mesin : 1KRA779861 dengan nomor Polisi B1358 HKI atas nama Slamet Riyadi yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil produksi pembuatan obat jenis minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml. Bahwa karyawan lain yang ada dalam tempat produksi tersebut antara lain terdakwa, Sdr. Mujahidin Alias Idin Bin Kasen (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. M. Roekhan Bin Miftahul Taroji (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Anak Saiful Dani Pratama Alias Saiful Bin Tasjo (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa minyak angin dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml merupakan jenis obat kuasi yaitu sediaan yang menggunakan bahan aktif dengan efek farmakologi yang bersifat non sistematik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan. Obat kuasi ini dapat berupa sediaan obat luar yang digunakan di kulit (topikal) dan sediaan umum (oral) yang memiliki efek farmakologi yang bersifat non sistematik atau lokal 
  • Bahwa terdakwa dalam meracik minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml menggunakan bahan bahan diantaranya mentol kristal, bubuk kampora, cairan sereh, cairan citrus aroma lemon, cairan etanol, dan cairan PG (propilen glikol) kemudian cairan tersebut dimasukan ke dalam drum warna biru secara bertahap yaitu pertama dimasukkan adalah Etanol sebanyak 50 (Lima puluh) liter, selanjutnya memasukkan cairan PG (propilen glikol) sebanyak 25 (Dua puluh lima) liter, selanjutnya memasukkan mentol kristal sebanyak 5 (Lima) Kg, selanjutnya memasukkan bubuk Champor (champora) sebanyak 2 (Dua) Kg, selanjutnya memasukkan cairan sereh sebanyak ¼ (Seperempat) lt, dan terakhir memasukkan cairan citrus aroma lemon sebanyak ½ (Setengah) liter dan untuk seluruh bahan tersebut terdakwa takar menggunakan timbangan warna hijau.  Setelah seluruh bahan tercampur dalam drum, kemudian diaduk menggunakan pipa selama 2 – 3  menit.  Setelah seluruh proses tersebut dilakukan maka minyak angin sudah jadi dan kemudian di pindah kedalam jerigen jerigen yang berukuran 25 (dua puluh lima) liter menggunakan teko dan corong.  Kemudian Sdr. Mujahidin Alias Idin Bin Kasen (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara bertahap atau satu persatu memindah jerigen stainles minyak angin tersebut ke alat pengisian minyak angin ke dalam botol kaca, kemudian Sdr. Mujahidin Alias Idin Bin Kasen (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan proses pemindahan minyak angin dari alat pengisian minyak angin ke dalam botol kaca tersebut dengan cara membuka kran alat pengisian yang terhubung ke selang, sehingga minyak angin dapat mengalir dan selang diarahkan ke lubang botol kaca ukuran 10 ml yang sudah diberi label sticker merk Freshcare secara satu persatu sampai dengan selesai pengisian, kemudian Anak Saiful Dani Pratama Alias Saiful Bin Tasjo melakukan penutupan roll on di lubang botol menggunakan tutup plastik, sehingga untuk pengemasan botol selesai dan dilanjutkan untuk packing  produk minyak angin sampai masuk ke dalam kardus.
  • Bahwa seluruh bahan bahan racikan minyak angin, alat alat peracik, botol kemasan, box kemasan, alat sablon karton, serta karton pembungkus 12 box minyak angin FreshCare tersebut sudah disiapkan oleh Sdr. Imam Mahmudin Bin Ahmadi (Alm).
  • Bahwa seluruh proses penjualan produk minyak angin tersebut dilakukan oleh Sdr. Imam Mahmudin Bin Ahmadi (Alm) dan untuk lokasi penjualannya terdakwa tidak tahu.
  • Bahwa yang mengajarkan terdakwa dalam melakukan peracikan minyak angin tersebut yaitu Sdr. Imam Mahmudin Bin Ahmadi (Alm)
  • Bahwa di dalam lokasi produksi tersebut terdapat pembagian peran masing - masing diataranya:
  1. Terdakwa bertugas meracik bahan kimia untuk menghasilkan aroma menyerupai freshcare hot strong, penyablon kardus karton, serta packing produk minyak angin tersebut sampai masuk kedalam kardus
  2. Sdr. Mujahidin Als Idin Bin Kasen pengisian minyak angin kedalam botol kaca
  3. Sdr. M. Roekhan Bin Miftahul Taroji bertugas packing produk minyak angin sampai masuk kedalam kardus
  4. Sdr. Saiful Dani Pratama Alias Saiful Bin Tasjo bertugas memasang tutup roll on dan tutup plastik di botol kemasan minyak angin
  5. Sdr. Imam Mahmudin Bin Ahmadi (Alm) sebagai pemilik usaha sekaligus menjual dan mengirim obat jenis minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml kepada pembeli/distributor
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut mendapat upah Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dalam sehari yang dibayarkan setiap seminggu sekali
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memproduksi obat kuasi jenis minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa terdakwa mengetahui minyak angin yang diproduksinya adalah palsu
  • Bahwa obat kuasi jenis minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml yang diproduksi oleh terdakwa beserta Sdr. Mujahidin Als Idin Bin Kasen, Sdr. M. Roekhan Bin Miftahul Taroji, Anak Saiful Dani Pratama Alias Saiful Bin Tasjo, Sdr. Imam Mahmudin Bin Ahmadi (Alm) memiliki ciri-ciri antara lain:
  1. Warna kemasan box isi 12 botol freshcare varian hot strong lebih gelap daripada yang asli.
  2. Kode izin edar BPOM dengan nomor registrasi POM QD 163 614 521 yang tercantum dalam kemasan tidak tercatat secara resmi di badan POM
  3. Kemasan sekunder (box) tidak tercantum nama kota produsen, kemasan primer tidak tercantum tanggal kadaluarsa maupun kode produksi
  4. Pada kemasan botol freshcare warna  roll on tidak transparan, label menggunakan stiker/ tempelan
  • Bahwa obat kuasi jenis minyak angin palsu dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml yang di produksi dan/atau diedarkan oleh terdakwa beserta rekan-rekan lainnya tidak memiliki izin edar dalam perizinan berusaha dan tidak terdaftar di BPOM serta tidak memiliki izin dari PT Ultra Sakti, Jakarta-Indonesia selaku perusahaan resmi minyak angin merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan obat kuasi jenis minyak angin dengan merk FreshCare Hot Strong Roll On Ukuran 10 ml.

------ Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 503 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya