Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2025/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH 1.UMAR KOSASIH als GEMBOL Bin SUNARYO
2.ASEP SAPRUDIN als BULE Bin TATANG
3.SUPRIYADI als BOTAK Bin HOLID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2087 /M.3.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR KOSASIH als GEMBOL Bin SUNARYO[Penahanan]
2ASEP SAPRUDIN als BULE Bin TATANG[Penahanan]
3SUPRIYADI als BOTAK Bin HOLID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa  I  UMAR KOSASIH Alias GEMBOL Bin SUNARYO bersama Terdakwa II ASEP SAPRUDIN Alias BULE Bin TATANG, terdakwa III  SUPRIYADI Alias BOTAK Bin HOLID , MUHAMAD RAMDANI Alias OCA Bin ROSADI (penuntutan dalam pengadilan terpisah) , DIDI PERMADI Bin JUNI  (penuntutan dalam pengadilan terpisah) dan OMAN Als KING (DPO) pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 04.47 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain ditahun 2025 bertempat Ds. Pakulaut Rt. 04 Rw. 06 Kec. Margasari Kab. Tegal. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan jalan membongkar, memecah, merusak, memotong, memanjat, atau memakai kunci palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa  pada waktu tersebut diatas Terdakwa  I  UMAR KOSASIH Alias GEMBOL Bin SUNARYO bersama Terdakwa II ASEP SAPRUDIN Alias BULE Bin TATANG, terdakwa III  SUPRIYADI Alias BOTAK Bin HOLID , saksi MUHAMAD RAMDANI Alias OCA Bin ROSADI (penuntutan dalam pengadilan terpisah) , saksi DIDI PERMADI Bin JUNI  (penuntutan dalam pengadilan terpisah) dan OMAN Als KING (DPO)  dengan mengendarai KBM Daihatsu Xenia warna hitam Nopol : F-1860-EK  yang dikendarai oleh saksi MUHAMAD RAMDANI Alias OCA Bin ROSADI mendatangi tower BTS Smartfren yang terletak di Desa Pakulaut Rt. 04 Rw. 06 Kec. Margasari Kab. Tegal dengan membawa tas ransel yang berisi tabung angin / seperangkat blender untuk memotong besi, obeng dan tang yang sudah disiapkan oleh Terdakwa II ASEP SAPRUDIN Alias BULE Bin TATANG;
  • Bahwa sesampai ditempat yang dituju tersebut, Terdakwa  I  UMAR KOSASIH Alias GEMBOL Bin SUNARYO memotong kawat berduri yang dipasang ditembok tower mengunakan tang dan obeng, setelah kawat dapat disingkirkan Terdakwa  I  UMAR KOSASIH Alias GEMBOL Bin SUNARYO bersama saksi DIDI PERMADI Bin JUNI  (penuntutan dalam pengadilan terpisah) masuk kedalam lingkungan tower dengan melompati tembok kemudian mengambil 2 ( dua ) bank baterai lithium dengan kapasitas 100Ah merk ZTE type R311 BMS_s, warna hitam milik dari PT. XL Smart, dua buah bank baterai tersebut masing masing dengan serial number 219528250558 dan 219531831973  dengan sebelumnya membuka baut2 yang terhubung dengan baterai tersebut menggunakan obeng yang dibawanya sedangkan OMAN Als KING (DPO) , Terdakwa II ASEP SAPRUDIN Alias BULE Bin TATANG dan terdakwa III  SUPRIYADI Alias BOTAK Bin HOLID menunggu diluar lingkungan tembok tower dengan tujuan mengawasi keadaan sekitar   ;
  • Bahwa setelah 2 ( dua ) bank baterai lithium dengan kapasitas 100Ah merk ZTE type R311 BMS_s, warna hitam  berhasil dilepaskan dari tower kemudian memangulnya dan dioper keluar tembok oleh Terdakwa  I  UMAR KOSASIH Alias GEMBOL Bin SUNARYO untuk diterima oleh OMAN Als KING (DPO) dan terdakwa III  SUPRIYADI Alias BOTAK Bin HOLID untuk membawanya ke KBM Daihatsu Xenia warna hitam Nopol : F-1860-EK yang dikendarai saksi MUHAMAD RAMDANI Alias OCA Bin ROSADI untuk selanjutnya membawanya ke daerah Bogor untuk dijual;
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya para terdakwa tidak mendapat ijin dari saksi PT. XL Smart dan akibat dari perbuatan para terdakwa  saksi PT. XL Smart mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya