| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin dan menetapkan perubahan ñama Pemohon, dari:
Nama lama : KOKO AJI WIBOWO
menjadi
Ñama baru : MUHAMMAD ABDUL HADI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tcgal guna dilakukan pencatatan dan perubahan data kependudukan pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Pencatatan Sipil Pemohon;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|