Petitum |
- Mengabulkan Permohonan ganti nama ini seluruhnya;
- Memberi ijin Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama WISO NGAMPURO diganti dan/atau diubah menjadi AGIL SALSA AULIA;
- Memerintahkan dan/atau memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal, untuk merubah,KK (Kartu Keluarga) Akte Kelahiran dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang semula bernama WISO NGAMPURO diganti dan/atau diubah menjadi AGIL SALSA AULIA;
- Memerintahkan dan/atau memberi ijin kepada Kantor Urusan Agama Kedungbanteng Kabupaten Tegal, untuk merubah nama di buku nikah yang semula bernama WISO NGAMPURO diganti dan/atau diubah menjadi AGIL SALSA AULIA;
- Memerintahkan dan/atau memberi ijin kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, untuk merubah nama di ijazah SDN 1 Karanganyar Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal, SLTP 1 Pangkah Kabupaten Tegal, SMA N 2 Slawi Kabupaten Tegal, yang semula bernama WISO NGAMPURO diganti dan/atau diubah menjadi AGIL SALSA AULIA;
- Memerintahkan dan/atau memberi ijin kepada Kementerian Riset,Teknologi,dan Pendidikan Tinggi, melalui UNIVERSITAS TERBUKA di Tanggerang Selatan untuk merubah nama yang semula bernama WISO NGAMPURO diganti dan/atau diubah menjadi AGIL SALSA AULIA;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sesuai hukum yang berlaku.
|