| Dakwaan |
------------ Bahwa ia Terdakwa ANDRI PRIANTONO BIN TARSONO Bersama-sama dengan saksi YOGI DAWAMUL HIDAYAT Bin HARUN (Alm), pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam Masjid An’Nur Bojong ikmu Desa Bojong Kec. Bojong Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara Bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis, 13 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi YOGI DAWAMUL HIDAYAT mendatangi rumah Terdakwa ANDRI PRIANTONO BIN TARSONO untuk mencuri Spm yang pada saat itu saksi YOGI mengajak bekerja di Purbalingga, lalu kami keluar rumah dengan menggunakan Spm Honda Beat warna merah putih (Spm yang sebelumnya saksi Yogi dan Terdakwa curi di daerah Purbalingga), pada saat itu Terdakwa yang menyetir dan saksi YOGI membonceng hingga pukul 06.00 WIB tetapi belum mendapatkan SPM, kemudian saksi Yogi dan Terdakwa Kembali ke rumah Terdakwa, sekira pukul 09.00 WIB saksi Yogi dan Terdakwa Bersama – sama melanjutkan perjalanan ke guci untuk mandi, setelah selesai melanjutkan mencari target motor yang akan dicuri, sekira pukul 14.30 WIB saksi YOGI dan Terdakwa sampai daerah Bojong, Terdakwa dan saksi YOGI melewati Masjid An’nur, pada saat itu saksi YOGI menyuruh untuk membelokkan spm yang Terdakwa setir masuk ke halaman parkir dekat wudhu Masjid An’nur, selanjutnya Terdakwa memantau situasi sekitar dan mengecek spm Honda Beat Nopol : G-6707-AA tersebut tidak dikunci stang, lalu pada saksi YOGI mengambil 1(satu) unit spm Honda Beat Nopol : G-6707-AAG tersebut menggunakan alat bantu later T untuk memaksa spm tersebut menyala ternyata gagal, lalu saksi YOGI mendorong spm Honda Beat tersebut keluar Masjid An’nur sementara Terdakwa mendorong dari belakang, untuk menghidupkan spm tersebut Terdakwa dan saksi YOGI menggunakan 2 buah kabel sepanjang 30 cm biar koslet sehingga spm tersebut bisa dihidupkan, sementara untuk membuka body spm honda beat depan Terdakwa dan saksi YOGI menggunakan alat bantu obeng, lakban untuk melakban kabel songket dan gunting untuk memotong kabel dan lakban, untuk membawa semua alat tersebut Terdakwa membawa tas yang dibawa dari rumahnya.
- Bahwa setelah berhasil mengambil spm Honda Beat Nopol. G-6707-AAG Terdakwa dan saksi YOGI membawa spm Honda Beat Nopol. G-6707-AAG ke daerah lebaksiu selanjutnya menawarkan kepada seorang laki – laki yang telah saya kenal 3 minggu lamanya melalui WA dengan no hp. 085773193022 ke nomor 083119371511 (tidak ada bukti chat) dan merencanakan pertemuan di Randudongkal Kab. Pemalang sekira pukul 17.00 WIB.
- Bahwa spm Honda Beat dengan Nopol. G-6707-AAG telah laku terjual seharga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada sdr. MUHAMMAD ZAJULI (perkara terpisah).
- Bahwa hasil penjualan spm Honda Beat Nopol. G-6707-AAG dibagi dua masing – masing mendapatkan Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu untuk sisanya Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) digunakan untuk makan di sepanjang perjalanan.
- Bahwa ketika Terdakwa ANDRI PRIANTONO BIN TARSONO mengambil Spm Honda Beat Nopol. G-6707-AAG tidak meminta ijin atau memberitahu saksi Saksi IMAM BAIHAKI Bin AKHMAD MUALIMIN sebagai pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi IMAM BAIHAKI Bin AKHMAD MUALIMIN mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
---------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |