Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.B/2024/PN Slw | Diah Rahmawati, SH.,MH. | 1.JOEL DECKY PONTOH Bin NATHANIEL PONTOH 2.MUHAMMAD DEFI Bin H ABDUL JALIL |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 78/Pid.B/2024/PN Slw | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1102/M.3.43/Eoh.2/09/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | --------- Bahwa ia Terdakwa I JOEL DECKY PONTOH Bin NATANIEL PONTOH bersama-sama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD DEFI Bin H ABDUL JALIL pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 ataupun dalam kurun tahun 2024, bertempat di konter handphone “ PADUKA CELL “ yang beralamat di Ds. Balapulang Wetan Kec. Balapulang Kab. Tegal. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
yang kemudian HP-HP tersebut dimasukkan oleh Terdakwa II ke dalam tas, setelah mengambil HP-HP tersebut kemudian Terdakwa I keluar melalui jalan masuk, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan konter milik Saksi DIDI SANTOSO Bin SUTARNO.
untuk ke 6 (enam) handphone tersebut yaitu 1 (satu) unit handphone merk samsung A03 Terdakwa I gunakan sendiri, dan untuk yang lain terdakwa I jual, uang yang Terdakwa I dapat dari menjual 4 (empat) unit handphone tersebut sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) sudah habis Terdakwa gunakan, dan untuk handphone merk nokia 510 jadul Terdakwa I buang,
untuk 4 (empat) unit handphone Terdakwa II jual dari hasil penjualan Terdakwa II memperoleh uang sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis Terdakwa II gunakan dan yang 1 (satu) unit Terdakwa II pakai sendiri,
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |