| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AHMAD SOLEH, S.H.,M.H | KHOTIMAH | | 2 | AHMAD SOLEH, S.H.,M.H | AKHMAD PANJI DARMAWAN | | 3 | AHMAD SOLEH, S.H.,M.H | MAULANA AINAL YAKIN | | 4 | AHMAD SOLEH, S.H.,M.H | FITRIA ASTUTI | | 5 | AHMAD SOLEH, S.H.,M.H | RATIH YUNIA GHANEFI | | 6 | AHMAD SOLEH, S.H.,M.H | ABI PAMUNGKAS |
|
| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 207 M2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01698, atas nama KHOTIMAH selaku Penggugat I, yang terletak di Desa Tembok Banjaran RT.04/RW.01 Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dengan batas – batas :
- Utara : Jalan Desa
- Selatan : Jalan Desa
- Timur : Pengairan
- Barat : Jalan Desa
Adalah milik Penggugat I
- Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan seluas 156 M2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01696 atas nama AKHMAD PANJI DARMAWAN, MAULANA AINAL YAKIN, FITRI ASTUTI, RATIH YUNIA GHANEFI & ABI PAMUNGKAS selaku Para Penggugat II, III, IV, V, & VI, yang terletak di Desa Tembok Banjaran RT.04/RW.01 Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dengan batas – batas :
- Utara : Tanah beserta bangunan pesantren MBS (MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL)
- Selatan : Tanah milik H. Zainab
- Timur : Jalan Desa
- Barat : Tanah beserta bangunan pesantren MBS (MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL)
- Adalah milik Penggugat II,III,IV,V & VI
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, serta membongkar dan mengembalikan keadaan tanah SEPERTI SEMULA sebagian tanah kurang lebih 1 (satu) M milik Penggugat I yang di kuasai oleh Tergugat yang terletak di Desa Tembok Banjaran Rt.04/Rw.01, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, serta membongkar dan mengembalikan keadaan tanah SEPERTI SEMULA sebagian tanah kurang lebih 1 (satu) M milik Para Penggugat II,III,IV,V & VI yang di kuasai oleh Tergugat yang terletak di Desa Tembok Banjaran Rt.04/Rw.01, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, serta membongkar dan mengembalikan keadaan tanah SEPERTI SEMULA dan membuka kembali kedua Jalan Desa Tembok Banjaran Rt.04./Rw.01, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang terletak di sebelah utara dan di sebelah barat tanah milik Penggugat I dimana kedua jalan desa tersebut telah ditutup oleh Tergugat secara permanen;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum Tergugat, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil, secara tunai dan sekaligus dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat, berupa sebagian tanah milik Penggugat I, sebagian tanah milik Penggugat II sampai dengan Penggugat VI, serta dua jalan desa yaitu Jalan Desa Tembok Banjaran RT.04/RW.01, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, yang terletak di sebelah utara dan di sebelah barat tanah milik Penggugat I, guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono)
|