Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Slw 1.ADE KURNIAWAN BIN ABDUL KODIR
2.M. ABDULLAH NUR FUADI BIN SUJAI
Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, c.q. Kapolres Tegal, c.q. Kapolsek Margasari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADE KURNIAWAN BIN ABDUL KODIR
2M. ABDULLAH NUR FUADI BIN SUJAI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, c.q. Kapolres Tegal, c.q. Kapolsek Margasari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Slawi melalui Hakim Praperadilan untuk memutus:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Nomor: S. Tap. Tsk/01/II/Res 1.24/2026 Unit Reskrim/ Polsek Margasari atas nama Sdr. Ade Kurniawan Bin Abdul Kodir (Pemohon I) dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Nomor: S. Tap. Tsk/02/II/Res 1.24/2026 Unit Reskrim/ Polsek Margasari atas nama M. Abdullah Nur Fuadi Bin Suja’I (Pemohon II) tertanggal 02 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan Cacat Hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dicabut.
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.
  4. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya