Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SOBRI PAWANTO Bin SUKAMTO ADIT PRAYITNO pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di di dalam ruang tamu rumah ikut Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, bersepakat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dengan berat netto 0,40389 (nol koma empat kosong tiga delapan sembilan ) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa mendapatkan pesan dari seseorang yang bernama RIO (DPO) meminta untuk mencarikan bahan yang dimaksud shabu di wilayah Kota Jakarta, selanjutnya terdakwa mencarikan shabu tersebut ke salah seorang teman terdakwa yang bernama SANDI (DPO) dan setelah terdakwa mendapatkan barang tersebut terdakwa kembali menghungi RIO (DPO) bahwa untuk barang sudah terdakwa dapatkan
- Bahwa selanjutnya RIO meminta terdakwa untuk membawa ke wilayah Tegal , setelah terdakwa sampai di daerah Tegal ditempat yang terdakwa tidak ketahui terdakwa dijemput oleh RIO dan mengajak terdakwa ke rumah saudaranya RIO namun selang beberapa waktu RIO mengajak terdakwa keluar Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal terdakwa masuk ke salah satu kafe bersama dengan RIO lalu beberapa saat kemudian RIO mengatakan kapada terdakwa untuk keluar sebentar menghubungi bosnya namun berselang beberapa saat kemudian terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal dan setelah di lakukan penggeledahan badan terhadap tersangka di temukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening dari dalam saku sebelah kanan celana panjang jeans warna hitam merk egoist yang saat itu terdakwa kenakan, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa adapun untuk barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
- Bahwa shabu yang dikuasai oleh terdakwa dan pada saat tersebut dikuasai oleh saksi SOBRI PAWANTO Bin SUKAMTO ADIT PRAYITNO, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut, tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor lab : 1050/NNF/2024 Tanggal 04 April 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), NUR TAUFIK, S.T (NIP. 198211222008011002), SUGIYANTA, SH (NRP.177110418) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si (NRP.75050950) dengan kesimpulan hasil sebagai berikut :
BB-331/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal berat netto 0,40389 (nol koma empat kosong tiga delapan sembilan ) gram, dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung MRTAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes no 4 tahun 2021
----- Perbuatan terdakwa terdakwa SOBRI PAWANTO Bin SUKAMTO ADIT PRAYITNO tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------- |