Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Slw BRI BALAMOA 1.DARSANA
2.WINANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI BALAMOA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DARSANA
2WINANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.734.644,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 83848086/6061/06/21 tanggal 21 Juni 2021;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 83848086/6061/06/21 tanggal 21 Juni 2021;  
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 137.734.644,-(seratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 137.734.644,-(seratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
    Tunggakan Pokok Rp. 120.241.382,-(seratus dua puluh juta dua ratus empat puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah)
    Tunggakan Bunga Rp. 17.493.262,-(tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah)
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut Sertifikat (SHM)no. 01904/Karangmalang Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal, atas nama Darsana dengan luas 74 m2 berdasarkan surat ukur 00080/Karangmalang/2021 tanggal 10/11/2021,dengan bukti kepemilikan , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegaluntuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak